Bea Cukai Pasang Alat Canggih di Pelabuhan buat Cegah Barang Ilegal Masuk RI

Jakarta –

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DjBC) Kementerian Keuangan resmi mengoperasikan alat pemindai peti kemas di gudang sementara di Terminal Peti Kemas Koja Jakarta (18/12/2024). Penerapan alat ini adalah untuk meningkatkan efisiensi di sektor logistik Indonesia.

Komisaris Bea Cukai Askolani mengatakan pengenalan pemindai emas untuk barang impor dan ekspor bertujuan untuk memberantas segala bentuk barang impor dan ekspor ilegal. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan keamanan arus kargo, serta meningkatkan pengelolaan pelabuhan.

Ia mengatakan, saat ini terdapat 10 pemindai kontainer di 5 lokasi Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Penyediaan peralatan pemindai petikemas tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 di Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Alhamdulillah, pagi ini dengan kerja sama para pemangku kepentingan terkait, kami dapat menerapkan dan mengimplementasikan alat pemindaian baru yang sangat penting dan penting untuk memberikan layanan dan kontrol yang lebih baik dalam bisnis ekspor dan impor di Indonesia, katanya. katanya. katanya.

Askolani mengatakan pada tahun 2024, jumlah kontainer impor di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 kontainer dan jumlah kontainer ekspor sebanyak 765.143 kontainer.

Pada tahun 2024, tren jumlah kontainer produk impor dan ekspor mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2023 yaitu sebanyak 1.316.322 dan impor 1.113.748.

“Kami memperkirakan impor barang ilegal akan semakin mengkhawatirkan.”

Pada tahun 2024, terdapat 1.849 pelanggaran kepabeanan dengan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Jumlah ini akan bertambah 597 kasus mulai tahun 2023.

“Dengan adanya pemindai baru, kami berharap dapat mengurangi jumlah pelanggaran.”

Saksikan juga video ‘7.199 batang rokok ilegal disita dari 210 supermarket di Lumajang’:

(rd/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top