Menteri-Wakil Menteri Dapat Mobil Dinas, Jatahnya Segini

Jakarta –

Mobil dinas akan diserahkan kepada menteri dan wakil menteri. Kuota sedikit berbeda dengan menteri.

Salah satu fasilitas yang dimiliki Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat setingkat adalah mobil dinas.

Tata cara pemberian kendaraan dinas kepada menteri dan wakil menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Menteri Negara, Mantan Menteri Negara, dan Janda/Dudanya. Penyediaan kendaraan dinas diatur dalam Pasal 5 Bagian 5 sebagai berikut.

(1) Setiap menteri negara diberi kantor milik negara, kendaraan, peralatan milik negara, kendaraan, dan supir;

Sedangkan untuk kuotanya berbeda-beda tergantung level postingannya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2015 /PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Persyaratan Kendaraan milik negara yang berbentuk operasional daerah, menteri, dan orang setingkat mendapat paling banyak 2 aksesoris. Jenisnya bisa sedan, SUV, MPV.

Kelas A mengacu pada sedan, SUV, dan MPV berkapasitas 3.500 cc dan 6 silinder. Mobil Kelas A juga akan diberikan penghargaan yang dinamai Wakil Perdana Menteri. Tapi bagiannya lebih kecil dibandingkan menteri. Hanya satu mobil dinas yang akan diberikan kepada Wakil Perdana Menteri.

Namun dalam daftar ANBALI NEWSkom tidak ada ketentuan yang menyebutkan menteri dan wakil menteri harus memiliki kendaraan dinas. Mobil pribadi juga diperbolehkan. Sekadar renungan, ketika Joko Widodo menjadi presiden, beberapa menterinya tidak menggunakan mobil dinas yang diberikan kepada mereka.

Misalnya, saat menjabat Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menggunakan Alphard yang saat itu berpelat B 108 PSD. Sementara itu, para menteri di bawah Presiden Prabowo Subianto belum mengetahui model mobil dinasnya.

Sementara itu, para menteri majelis tinggi Indonesia menetapkan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai mobil dinasnya.

Saksikan video “Video: Wakil Menteri Prabowo Masuk Gedung Negara Jelang Pembukaan” (kering/malam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top