Syarat Agar PNS Bisa Sewa Rusun Gratis Tarif PNBP

Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mematok tarif Rp0 untuk sewa properti milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Anda dapat menawarkan bantuan dan saran.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2024 tentang Mata Uang, berlaku syarat dan ketentuan kenaikan tarif, termasuk nol rupee atau nol batangan Dana Negara Bebas Pajak (PNBP) untuk sewa rumah. bangunan. kepada Kementerian Keuangan. Aturan tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Jenis PNBP Terkait Badan Pengelola Keuangan Negara.

“Rumah umum adalah bangunan tempat tinggal milik pemerintah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau tempat tinggal, sebagai sarana pembinaan keluarga dan menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan pejabat umum. atau”, demikian bunyi tafsir ayat 1 UU No. ayat (2) undang-undang tersebut, sebagaimana dimaksud pada Minggu (22/12/2024).

Bab 2 menyebutkan bahwa sewa rumah susun (Sarusun) dapat dibayar sebesar Rp 0 atau 0% dan dipertimbangkan dalam bentuk masalah penyesuaian sewa rumah susun berupa bantuan dan/atau promosi pejabat publik (PNS) berupa fasilitas yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

Biaya berbagai PNBP dihitung dengan rumus yaitu struktur biaya x faktor penyesuaian sewa. Struktur biaya ditentukan berdasarkan biaya operasional atau biaya pemeliharaan, dengan memilih kategori biaya terendah.

Saat ini besaran faktor penyesuaian sewa berkisar antara 50% hingga 100%, tergantung jenis bangunan sebagai berikut:

1. Tipe A (tinggi 168 m²): 60%

2. Tipe B (maks. 104 m²): 57,5%

3. Tipe C (maks. 56 m²): 55%

4. Tipe D (tinggi 48 m²): 52,5%

5. Tipe E (tinggi 36 m²): 50%

Tarif PNBP jenis ini berlaku bagi pegawai negeri sipil aktif Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tarif tersebut hanya diterapkan pada Sarusun oleh Kementerian Keuangan. (kilo/kilo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top