Jakarta –
Pesinetron Sandy Permana kehilangan nyawanya setelah tetangganya Nanang ‘Gimbal’ menikamnya berulang kali. Nanang ‘Gimbal’ kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra membeberkan kronologis kejadian yang terjadi pada Minggu (1/1/2025) pagi. Saat itu, bintang serial Misteri Gunung Merapi itu sedang mengendarai sepeda motor listrik.
“Tersangka menikam korban sebanyak dua kali pada bagian perut sebelah kiri, dalam kondisi korban masih mengendarai sepeda motor. Korban kemudian berhenti dan tersangka melakukan perlawanan dengan cara mengemudikan mobil dan menghalangi tersangka untuk menikamnya,” kata Kompol Vira Satya Triputra dalam jumpa pers. Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
Meski Sandy Permana sudah pulih, Nanang diduga masih berusaha melukai bagian pelipis, kepala, leher, dan dada Sandy Permana.
“Tersangka kemudian terus melakukan upaya untuk melukai korban dengan cara menusuk korban berkali-kali di pelipis kiri, satu kali di kepala korban, satu kali di dada korban, satu kali di leher kiri korban,” kata Kompol Vira Triputra.
Belakangan, Nanang ‘Gimbal’ mengatakan Sandy kembali mengalami cedera di bagian punggung. Saat itu, Sandy Permana sudah berlari mencari pertolongan.
“Saat korban hendak melarikan diri, tersangka mengejarnya dan kembali menusuk bagian samping kiri korban dengan pisau yang diambilnya dari kandang ayam dekat rumah tersangka,” tutupnya.
Pesinetron Sandy Perman ditemukan tewas di dekat rumahnya pada Minggu (1/12) pagi. Banyak luka tusuk ditemukan di tubuhnya.
Setelah 3 hari buron, polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan Nanang ‘Gimbala’ di sebuah toko di Dusun Poris, Kutamukta, Kutaluya, Karawang, pada Rabu (15/1) sekitar pukul 10.45 WIB.
Nanang ‘Gimbal’ juga disebut sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penguntitan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia menghadapi hukuman 15 tahun penjara. Saksikan “Video: Nanang Gimbal Bunuh Sandy Perman Dengan Pisau Berpakaian” (AHS/PUS)