Belanja Terlanjur Kena PPN 12%, Begini Cara Minta Pengembaliannya

Jakarta –

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengomentari pengeluaran yang sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan masyarakat bisa mengklaim pengembalian dana kepada mereka yang sudah mendapatkan manfaat potongan PPN 12%.

Suryo mengatakan, pihaknya bertemu dengan banyak pengusaha, antara lain: dari Apindo dan Kadin Indonesia. Pada pertemuan ini disepakati bahwa proses retur akan dilakukan di pihak penjual dengan menunjukkan kwitansi pembelian.

“Kemudian kami akan mengembalikan apa yang sudah diunduh. Kami setuju, dan beberapa hari lalu pelaku juga melaporkan bahwa pengembalian dana dilakukan oleh penjual yang membebankan PPN lebih tinggi kepada konsumen. Metode yang mana? Ini adalah B2C, bisnis ke konsumen. Jadi mereka kembali dengan rekening yang mereka bawa selama ini,” kata Suryo dalam konferensi pers KiTA APBN di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (6 Januari 2024).

Suryo menjelaskan, refund atau pengembalian dana diberikan kepada penjual karena pihaknya tidak menerima setoran pajak. Sebab, pembayaran pajak akan dibayarkan pada akhir bulan berikutnya.

Ditegaskannya, tarif PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk kategori barang mewah. Hal ini diungkapkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember malam.

Ia juga memahami, sudah banyak pengusaha yang menetapkan tarif PPN sebesar 12%. Hal ini terlihat dari banyaknya transaksi yang dikenakan tarif PPN 12% mulai 1 Januari.

Soal refund yang sudah dipotong, dikumpulkan karena tidak bisa dihindari, kebijakannya sudah disampaikan kemarin tanggal 31 Desember, dan tanggal 1 Januari (Januari) sudah ada transaksi, termasuk beberapa story yang muncul di berbagai WA yang sebagian besar muncul pada 1 Januari,” tambah Suryo.

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top