Jakarta –
Pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto hari ini di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat. Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan DPR memutuskan untuk melanjutkan usulan kenaikan PPN menjadi 12%.
Pihaknya mengusulkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Sementara itu, untuk produk-produk kelas bawah dan menengah yang umumnya terjangkau, tidak perlu menaikkan PPN.
Misbakun mengatakan pihaknya tidak akan mendapat masalah. Jika kenaikan PPN tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hingga Januari 2025, maka implementasinya perlu lebih ditingkatkan. Pilih produk mewah
“Dari diskusi kami Kami akan terus memastikan bahwa PPN akan diberlakukan sebagaimana diwajibkan undang-undang pada 1 Januari 2025. Namun, akan berlaku khusus untuk sejumlah produk. baik produk dalam negeri maupun produk mewah Barang yang harus diimpor sehingga pemerintah hanya dibebani oleh pihak yang memasok “Bagi yang membeli barang mewah” pada Kamis, 5/12/2024, di Kantor Presiden. Gedung Istana Kepresidenan Jakarta Pusat Nona Bakun menekankan setelah pertemuan itu.
“Masyarakat kecil akan tetap pada tarif PPN yang berlaku saat ini,” tegasnya.
Nona Bakun melanjutkan: Pemerintah juga menyatakan akan mengkaji kebijakan pengecualian tarif PPN lebih dalam. Tarif PPN disesuaikan untuk masing-masing jenis produk.
“Pemerintah masih mempelajari rencana tersebut, mengkaji secara mendalam agar pajak pertambahan nilai tidak tetap,” jelas Misbakun.
Ia juga meminta warga tidak perlu khawatir. Sebab, pemerintah telah mengecualikan banyak barang kebutuhan pokok penting dari tarif PPN. Mulai dari lingkup kebutuhan produk pokok. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan berkaitan dengan sifat pelayanan pemerintah Pelayanan pemerintah tetap bebas PPN.
Tonton video ‘PAN MLA kenakan PPN 12% pada buah Simlakama’:
(ac/ac)