Komdigi Susun Aturan Pelaksana UU PDP, Akan Terbit Februari 2025

Jakarta –

Pemerintah saat ini sedang membuat Peraturan Presiden untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan, saat ini penulisan peraturan pelaksanaannya dilakukan secara cermat agar mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru.

“Kami membahas harmonisasi beberapa pasal setiap harinya. Kalau tidak salah ada 216 pasal. Dan di dalam UU Presiden ada beberapa tambahan penting, terutama mencakup keamanan siber dan teknologi emerging,” kata Nezar, dikutip dari Antara. pengumuman miliknya

Nezar Patria mengungkapkan, pembahasan Perpres selaku pembuat UU PDP masih terus berjalan. Menurutnya, Perpres ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat perlindungan informasi pribadi, terutama di bidang yang berkembang pesat seperti fintech.

“Perintah Presiden sedang dibahas di Kementerian Hukum. Kami berharap paling lambat minggu 4 Februari Perintah Presiden sudah bisa disepakati,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Teknologi juga terus memberikan edukasi dan pengetahuan kepada masyarakat melalui kerja sama dengan lembaga Pemerintah lainnya, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat. Menurut Nezar Patria, upaya ini dilakukan dengan memadukan sumber daya, keahlian dan jaringan yang luas, guna mempercepat pelaksanaan PDP di berbagai sektor.

“Bagian kami, Komdigi, bertugas menyiapkan peraturan pelaksanaan UU PDP. Peraturan tersebut akan memberikan pedoman yang jelas bagi organisasi, pedagang, dan masyarakat untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang telah diatur,” kata Wamenhub. Komite.

Selain itu, Komdigi juga bersiap untuk mengembangkan keterampilan pegawai di bidang perlindungan data pribadi. Menurut Nezar Patria, Kementerian Komunikasi dan Teknologi akan membuat petunjuk teknis persiapan pelaksanaan PDP bagi masyarakat sipil.

“Sekarang juga ada pendampingan pelaksanaan PDP melalui audiensi, serta workshop PDP untuk memberikan panduan praktik PDP di LSM,” ujarnya.

Wamenkomdigi Nezar Patria mengajak semua pihak untuk menjadikan perlindungan data pribadi sebagai landasan masa depan digital Indonesia.

“Dengan meningkatkan kesadaran, pemahaman dan mengidentifikasi solusi atas berbagai permasalahan dan tantangan yang ada, serta menciptakan saling pengertian. Saya berharap industri fintech di Indonesia mampu menghadapi tantangan teknologi dengan baik,” ujarnya. Tonton video “Cominfo Menerima 572.000 Pengaduan Penipuan Internet dari 2017-2024” (agt/rns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top