Jakarta –
Menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 akan meningkatkan penerimaan pajak negara. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, negara berpotensi mendapat tambahan pendapatan hingga Rp 75 triliun.
Kenaikan PPN menjadi 12% ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“(Potensinya) sekitar Rp 75 triliun dari PPN,” kata Febrio di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, ditulis Selasa (17/12/2024).
Febrio menegaskan kenaikan PPN tidak akan mempengaruhi defisit dan penerimaan negara pada 2025. Defisit tahun depan ditetapkan sebesar 2,53% PDB dan penerimaan negara sebesar Rp3.005,1 triliun.
Dalam merumuskan kebijakan, pemerintah akan mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Selain itu, prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat juga menjadi prioritas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN dikecualikan untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. Barang yang dimaksud antara lain barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, dan susu. Adapun di bidang pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan.
“Tahun depan PPN naik 12 persen mulai 1 Januari, tapi untuk barang yang dibutuhkan masyarakat dikurangi PPN atau 0 persen,” kata Airlangga dari Kantor Koordinasi Perekonomian Kementerian, di Jakarta Pusat.
Saksikan juga video “Pemerintah Hibah Rp 265,6T untuk Insentif PPN Bahan Ajar Pokok”:
(gambar/gambar)