Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel tembok laut tanpa izin di Laut Tangerang sepanjang 30,16 km. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahiu Trenggono buka suara soal penyegelan tersebut.
Pria akrab disapa Trenggono itu mengatakan, penyegelan dilakukan sesuai prosedur.
“Masih belum tahu milik siapa, ini prosedur, harus hati-hati, harus ditelusuri, ini prosedur, harus disegel dulu, tidak bisa langsung dikeluarkan, itu tidak diperbolehkan. Kata Trengono seperti dikutip akun Instagram @kkpgoid, Jumat (10/1/2025).
Trengono menjelaskan, pemasangan pagar di laut tidak memerlukan izin kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari KKP. Atas pelanggaran tersebut, Trengono menegaskan agar pelanggarnya dapat dikenakan sanksi.
“Kalau dia melanggar, kita dapat sanksi administratif dan tentunya harus kita kembalikan seperti sedia kala. Yang bersangkutan akan kita minta, lalu dibongkar,” tambah Trengono.
Ia pun memastikan, setelah menangkap pelaku, pihaknya akan membeberkan ke publik sosok dan motif di balik pemasangan pagar laut tersebut.
“Jadi kalau kita tahu siapa yang memasangnya untuk tujuan apa dan makanya kita tidak punya izin lalu kita tidak melakukan pekerjaan pemasangan di ruang laut, saya kasih tahu,” tambah Trengono.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencopot paksa pagar laut jika pemiliknya tidak segera melepasnya dalam waktu 20 hari. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saxono menjelaskan alasan pihaknya tidak segera melepas pagar laut tersebut. Dia memperkirakan, segala tindakan yang dilakukan memerlukan proses, termasuk penyegelan hingga pelepasannya.
“Prosesnya tidak mudah. Nanti kita ingatkan, kalau mereka mau hapus sendiri, lebih baik kan? Kalau tidak mau, baru kita hapus,” kata pria yang akrab disapa namanya itu. selaku Ipunk usai dilakukan penyegelan di Tangerang, Kamis (9/1/2024).
(jam/jam)