Jakarta –
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pendapatnya atas usulan relaksasi retribusi wajib bagi badan usaha milik negara (BUMN) yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Hal itu dilakukan untuk mengatasi permasalahan tingginya harga minyak.
Budi mengatakan, surat tersebut dikeluarkan untuk memungkinkan BUMN pangan seperti Perum Bulog dan ID FOOD tetap mendistribusikan Minyakita langsung ke pengecer. Ia mengatakan, selama ini banyak kendala dalam pendistribusian Minyakita akibat adanya pemaksaan pemungutan.
“Tahun depan wajib retribusi. Yang dibayarkan tahun depan dipungut langsung oleh BUMN. Jadi namanya apa? Perusahaan harus bayar dulu. Bayar dulu, baru dipakai pemerintah. Sekarang.” Agak ribet,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Jasa Ekspor dan Perdagangan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dengan meminta relaksasi iuran wajib, Budi berharap persoalan mahalnya harga Oilita bisa teratasi. Sekadar informasi, harga eceran maksimum (MRP) Oilita saat ini adalah Rp 15.700 per liter.
Sementara harga rata-rata Minyakita nasional mencapai Rp 17.518 per liter dengan harga pada pukul 11.58 WIB berdasarkan data kelompok perdagangan Badan Pangan Nasional (Bapanas). “Nah, persoalan ini sudah kita bahas dan mudah-mudahan segera ditemukan solusinya agar distribusi Minyakita lebih bersih,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai pembatasan jalur distribusi Oilita, Budi menegaskan tidak akan ada perubahan. Ia mengatakan, jalur distribusi Minyakita saat ini masih berupa produsen, dealer lapis pertama (D1), dealer lapis kedua (D2), pengecer, dan konsumen akhir.
Tadi yang komentarnya salah satu Wapu (wajib pemungutan). Ya, Wapu maksudnya kalau pemungutan itu wajib, kalau nanti produsennya langsung ke BUMN ya, BUMN bisa langsung ke pengecer. Jadi kalau BUMN , fungsinya D1 ya. Lalu D1 agar produsen langsung mendapat hak ekspor, ujarnya.
“Tapi kalau swasta, harus D2 dulu baru dapat hak ekspor. Nah, untuk mempersingkatnya, wapu cuma ada sedikit kendala. Tapi menurut saya tidak ada masalah,” ujarnya. kata menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, pihaknya mendorong BUMN pangan untuk turut serta dalam pendistribusian Minyakita agar komoditas yang dijual sesuai dengan pasar. harga. . Harga eceran maksimum (MRP) adalah Rp 15.700 per liter.
Namun masih ada kendala perusahaan pangan pelat merah tidak mendistribusikan Minyakita. “Salah satu tantangan yang dihadapi BUMN pangan adalah cukup sulitnya penyaluran oilita karena harus melonggarkan kewajiban pemungutannya,” ujarnya dalam rapat koordinasi inflasi, seperti dikutip dari YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin (13 Januari 2025). ).
Untuk itu, Budi Santoso menyurati Sri Mulyani meminta relaksasi pajak pangan BUMN. Surat tersebut telah dikirim sejak awal Januari lalu. Kementerian Perdagangan berharap permintaan tersebut disetujui sehingga BUMN pangan bisa ikut serta dalam pendistribusian Minyakita dengan harga jual HEO.
“Minggu lalu awal Januari 2025, Menteri Perdagangan menyurati Menteri Keuangan dan meminta relaksasi wajib pajak pangan BUMN. Kami yakin hal ini bisa disepakati dengan Kementerian Keuangan untuk memperpendek rantai distribusi dan membantu meningkatkan harga jual Minyakita,” jelasnya.
Saksikan juga video “Komite Keenam DPR Sampaikan Pendapat Tentang Rencana Kenaikan Harga Minyak”:
(RRD/RRD)