Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024. Aturan ini memperkuat pengelolaan dan pengendalian pelayanan angkutan barang di daerah pabean, mencegah penyelundupan, dan mencegah kebocoran pendapatan negara. Dan mereka mendukung penghancuran sumber daya alam.
Wakil Direktur Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Buddy Prasetio mengatakan PMK ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum dalam penertiban beberapa barang yang menyangkut perjalanan antar pulau.
“Peraturan ini menutup kesenjangan aliran pendapatan pemerintah dengan mendorong bisnis legal yang pada akhirnya membantu keseimbangan bisnis nasional,” kata Budi, Selasa (7/1/2025).
Apabila dalam pengawasan terdapat sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya kendaraan pengangkut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
“Pengirim yang tidak mematuhi ketentuan bisa dicekal. Bahkan, sanksi pidana bisa dikenakan kepada pengirim barang yang memindahkan pengangkutnya keluar daerah pabean,” tambah Cisprian.
Beberapa produk yang dimaksud antara lain produk strategis yang dikenakan pajak ekspor, mendapat subsidi dari pemerintah, atau termasuk dalam kategori Larangan dan Pembatasan Ekspor (LARTAS). Penentuan jenis produk dilakukan melalui koordinasi berbagai kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, sebelum diserahkan ke Pengawasan Bea dan Cukai.
Dalam praktiknya, pengendalian bea cukai dan perpajakan umumnya dipilih. Kantor pabean kargo menangani pemberitahuan bongkar muat dan kantor pabean bongkar menangani pemberitahuan kedatangan dan pembongkaran.
Apabila ada kiriman yang tidak sampai di pelabuhan tujuan, maka Kantor Pabean Bongkar akan menyelidiki keberadaan dan status kiriman tersebut.
Sesuai dengan PMK Nomor 50 Tahun 2024, sarana pengangkut adalah kendaraan air dalam bentuk dan jenis apa pun, dengan tenaga mekanik, angin atau suspensi, kendaraan dengan daya angkut yang berbeda-beda, serta kapal laut, termasuk perlengkapan pelampung dan pelampung. Bangunan tidak bergerak.
Kedepannya, dalam PMK ini, seluruh penyampaian Pemberitahuan Pabean (PPBT) untuk produk tertentu akan dilakukan secara elektronik oleh penyedia jasa. Namun, jika hal ini tidak memungkinkan, Anda dapat mengirimkan sendiri dokumen tersebut. Kantor pabean pemuatan dan kantor pabean pembongkaran bersama-sama melayani dan mengendalikan pergerakan barang khusus tersebut.
“Penyidikan fisik hanya dilakukan pada beberapa kasus saja, misalnya ada laporan intelijen, ada dugaan pelanggaran, dan ada informasi yang tidak sesuai,” kata Budi.
Dalam pelaksanaan PMK ini tentunya masih terdapat kendala yang mungkin terjadi, seperti kesadaran akan tanggung jawab penyelenggaraan PPBT dari pihak penyedia jasa, serta ketersediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan PPBT. Apalagi mengingat keadaan geografis Indonesia yang merupakan pulau kecil yang menjadi tempat angkutan kendaraan berangkat/menuju pelabuhan umum.
Oleh karena itu, diperlukan dukungan semua pihak termasuk Bea Cukai dan Pendapatan Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga lain, dan pemangku kepentingan agar Perdana Menteri ini dapat terlaksana dengan baik.
“Kami berharap pelayanan dan pengelolaan PPBT dapat berjalan dengan baik dan obyektif, mencegah aliran pendapatan Pemerintah, meningkatkan neraca perdagangan, menjaga sumber daya alam negara, memberikan pedoman dan pedoman pelaksanaan, serta memberikan kepastian dan kemudahan dalam penyelenggaraan PPBT. pelaksanaan. layanan pelanggan.”
Simak Videonya: Penerimaan Pajak RI Capai Rp 1.000 T, Ini Detailnya…
(Biaya/Rad)