Jakarta –
TikTok telah mengumumkan akan menutup layanannya di Amerika Serikat efektif 19 Januari 2025. Keputusan tersebut diambil dengan berat hati setelah pernyataan dari Gedung Putih dan Departemen Kehakiman AS gagal memberikan kejelasan dan kepastian penyedia layanan TikTok mana diharuskan untuk menyediakan. .
Dalam keterangan resminya, TikTok menyoroti ketidakpastian pemerintah AS yang membuat khawatir penyedia layanan. Tanpa jaminan dari pemerintahan Biden bahwa mereka tidak akan mematuhi hukum, TikTok terpaksa ditutup untuk melindungi penyedia layanannya.
“Jika pemerintahan Biden tidak segera memberikan pernyataan pasti yang memuaskan penyedia layanan, dan yang terpenting menjamin tidak akan ada paksaan, TikTok terpaksa menutup layanan pada 19 Januari,” kata TikTok dalam sebuah pernyataan.
Penutupan ini akan berdampak pada lebih dari 170 juta pengguna TikTok di AS. Pemerintah AS sebelumnya menetapkan batas waktu 19 Januari bagi ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual operasinya di AS.
Pada Jumat pagi waktu setempat, Mahkamah Agung menolak banding TikTok dan ByteDance untuk membatalkan undang-undang yang melarang aplikasi tersebut di AS. Undang-undang tersebut tidak sepenuhnya melarang penggunaan TikTok, namun mengenakan denda sebesar $5.000 per pengguna pada perusahaan yang mendistribusikan atau menghosting aplikasi TikTok.
Perusahaan teknologi seperti Apple dan Google (yang menawarkan TikTok di toko aplikasi mereka) dan Oracle (yang memiliki perjanjian untuk menampung data pengguna TikTok di AS) mungkin tidak ingin mengambil risiko terkena masalah hukum. Apple, Google, dan Oracle tidak menanggapi permintaan komentar mengenai larangan TikTok yang akan datang.
Keputusan untuk menerapkan undang-undang tersebut diambil oleh pemerintahan Biden sendiri kepada Presiden terpilih Donald Trump. Pemerintahan baru diharapkan menemukan solusi yang memungkinkan TikTok tetap legal di AS.
“Pemerintahan, seperti negara bagian lain, sedang menunggu keputusan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung AS mengenai masalah TikTok,” kata sekretaris pers Gedung Putih Karin Jean-Pierre dalam sebuah pernyataan pada Jumat setelah keputusan Presiden Pengadilan.
“Mengingat perkembangan zaman, pemerintahan ini mengakui bahwa tindakan untuk menegakkan hukum harus diserahkan kepada pemerintahan berikutnya, yang mulai menjabat pada hari Senin.” Tonton videonya: Trump Minta Mahkamah Agung Hentikan Sementara Larangan TikTok di AS, Kenapa? (Afr/Afr)