Jakarta-
Jelang peluncuran BYD Denza di Indonesia bulan ini, terungkap bahwa BYD Company Limited menggugat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) atas penggunaan merek Denza.
Denza merupakan merek mobil listrik ternama. Merek ini lahir dari perusahaan patungan BYD dan Mercedes-Benz yang didirikan pada tahun 2010. Saat itu keduanya memegang saham 50-50%. Namun per September 2024, Denza sepenuhnya dimiliki oleh BYD.
Denza pasti akan masuk ke pasar Indonesia. Merek tersebut debut di Indonesia pada 22 Januari 2025.
Dalam penelusuran di laman database kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, PT WMA memasukkan nama Denza pada 3 Juli 2023. Tanggal perlindungan merek Denza di bawah PT WNA akan berakhir pada 3 Juli 2033.
Sedangkan BYD mulai mengajukan merek dagang Denza pada 8 Agustus 2024. Tanggal perlindungan Denza yang diajukan BYD belum tercantum di situs DJKI.
Selanjutnya, BYD mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Pusat Jakarta dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal pengajuan perkara adalah 3 Januari 2025. Statusnya masih menunggu keputusan.
BYD sebagai seorang aktor menganggap Denza adalah merek yang dikenal secara global. Mereka meminta sejumlah poin petium, antara lain:
1. Mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya. menyatakan bahwa penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik sah merek tersebut. 3. Menyatakan bahwa merek dagang dan variannya yang dimiliki Penggugat adalah merek dagang terkenal 4. menetapkan bahwa merek dagang no. IDM001176306 golongan 12 atas nama tergugat pada pokoknya dan/atau seluruhnya sama dengan merek terkenal milik pemohon banding dan variannya.5. menetapkan bahwa merek no. Permohonan kelas 12 IDM001176306 diajukan dengan itikad buruk atas nama terdakwa. 6. Mengumumkan pendaftaran merek dagang. IDM001176306 golongan 12 atas nama terdakwa, dengan segala akibat hukumnya.7. mewajibkan para tergugat untuk mendukung dan melaksanakan putusan ini.8. memerintahkan tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek no. IDM001176306 kelas 12 didaftarkan kepada tergugat oleh General Trademark Registry dengan segala akibat hukum. 9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyerahkan salinan tetap putusan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Arah merek.10. Memerintahkan tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
ANBALI NEWSOto menghubungi Luther Panjaitan, kepala hubungan masyarakat dan pemerintah di PT BYD Motor Indonesia, tentang berita tersebut, tetapi tidak ada informasi yang tersedia pada saat pers. Tonton “BYD M6 Superior Full Test: layak menjadi mobil listrik bagi jutaan orang” (riar/rgr)