Jakarta –
Belakangan ini, aplikasi e-commerce asal China tengah menjadi sorotan karena bisa merugikan UMKM. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak akan mengizinkan aplikasi ini masuk ke Indonesia.
Awalnya, Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Hakim Bafagih, mewanti-wanti masuknya aplikasi tersebut di Indonesia melalui aksi korporasi. Ia mengatakan, aplikasi tersebut bisa diperkenalkan dengan menggandeng e-commerce lokal.
Dengan begitu, dia mengatakan bisa saja dari segi izin bisa menggunakan nama e-brand lokal yang diakuisisi, namun dari segi model bisnis bisa menggunakan Temu. Untuk itu, dia mempertanyakan peran KPPU agar hal tersebut bisa dicegah.
“Kemarin ada kesimpangsiuran, mungkin mekanismenya bukan merger, tapi kalau pembahasan ini digulirkan dan direalisasikan maka akan membahayakan UMKM Indonesia, yaitu aplikasi Temu. Mungkin akses langsung bisa dibatasi dengan perizinan. Pasalnya, pemilik aplikasi Temu akan mendapat mayoritas di Bukalapak, hal ini tidak sesuai dengan model bisnis Bukalapak. Ini berbahaya bagi mereka. Pendengaran (HDP). Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, pembahasan sepakat untuk tidak memberikan ruang bagi aplikasi ini untuk masuk ke Indonesia. Hal inilah yang disepakati Menteri Koperasi dan UKM sebelum pergantian kabinet.
Terkait aksi korporasi, Fanshurullah mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia mengatakan, perlu adanya pengaturan notifikasi pasca-merger dalam notifikasi pra-merger agar sejalan dengan praktik terbaik internasional.
“Kita perlu melihat bagaimana permohonan itu diajukan, melalui jalur mana saja sudah ada. Ini kendala yang kita ciptakan di awal objek KPPU ketika kita setelah merger, kita perlu segera melakukan revisi undang-undang tersebut. Menurut penelitian /Rekomendasi kita berikan ke Presiden ke Kementerian UMKM, Kementerian Perdagangan, tapi KPPU hanya rekomendasi saja, jelasnya.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan, ada tiga pelanggaran operasional bisnis menurut KPPU, yakni perjanjian terlarang, kegiatan terlarang, dan posisi dominan. Dia menjelaskan, sejauh ini belum ada laporan resmi mengenai aksi korporasi yang dilakukan Temu.
Jadi apakah mereka (Temu) melakukan perjanjian atau kegiatan untuk posisi dominan, kami masih belum tahu apa yang mereka lakukan. Melalui aksi perusahaan itu sendiri, kami belum mendapat laporan apa yang mereka lakukan.
Tonton video: Keterlibatan Shopee dengan KPPU untuk meningkatkan layanan di platform
(embel-embel/embel-embel)