Simak! Cara Izin Pemanfaatan Ruang Luat Biar Tidak Disegel

Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendesak pihak yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk mendapatkan Izin Pemenuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Izin ini diperlukan sebagai indikasi bahwa kegiatan di ruang laut adalah sah dan tidak disegel oleh pemerintah.

Pengesahan KKPRL juga diperlukan untuk kepentingan umum, mencegah konflik pemanfaatan ruang laut dan mendukung keseimbangan ekologi dan ekonomi dalam ekonomi biru.

“KKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pantai, perairan, dan wilayah hukumnya secara tetap selama minimal 30 hari untuk kegiatan komersial dan nonkomersial,” demikian bunyi KKPRL. Instagram resmi @kkpgoid pada Jumat (17 Januari 2025).

Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Menteri KP no. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Untuk mendapatkan izin ini memerlukan beberapa langkah.

1. Pendaftaran https://oss.go.id/ (bisnis) Sistem elektronik KKP (non bisnis) 2. Verifikasi dokumen permohonan 3. Pengisian dokumen permohonan KKPRL4. Pasal 128 Tim melakukan evaluasi kelayakan5. Penerbit Maritim PKKPR6. Pasal 131 Tata Cara Penerbitan Persetujuan KKPRL 7. Khususnya Pasal 128 tentang Persetujuan KKPRL. Apabila hasil penilaian memuaskan, pemohon akan membayar PNBP.

Masih terdapat kemungkinan penolakan dalam penilaian ini sebagaimana diatur dalam pasal 126.

Sama sekali tidak. Apabila data yang diperhitungkan tidak mencukupi, dapat dilakukan verifikasi di tempat, dan untuk kegiatan yang bersifat strategis dan berdampak luas, dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan menteri.

Pasal 133 Persetujuan/pengukuhan berlaku sampai dengan berakhirnya tanda pendaftaran usaha. Apabila tanda daftar usaha atau izin nomor usaha tidak diterbitkan, maka persetujuan/pengukuhan tersebut berlaku selama dua tahun, lanjut KKP. nama.

Pelaku kelautan dan antariksa wajib melaksanakan dokumen-dokumen berikut:

– Bangunan laut dan rencana instalasinya – Informasi pemanfaatan ruang laut – Data lokasi dan kondisi sekitar – Persyaratan pemulihan untuk pemulihan

“Informasi mengenai rencana pengambilan sumber daya pemulihan, rencana penggunaan lahan, gambaran umum rencana pelaksanaan rehabilitasi dan jadwal penyelesaiannya, pemohon dapat menyampaikan KKPRL melalui sistem OSS,” tutup pernyataan tersebut. (Ada/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top