Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang Sudah Disegel, tapi Pemiliknya Belum Ketahuan

Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup pagar sepanjang 30,16 kilometer di Laut Tangerang. Namun hingga saat ini pagar laut yang meliputi 16 desa tersebut belum pernah ditemukan, artinya belum ada yang melapor dan mengakui hal tersebut kepada PKC.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, KKP saat ini masih melakukan penyelidikan. Dia belum bisa membeberkan detail penyelidikannya karena masih berlangsung.

PKC juga memberi waktu 20 hari kepada pemilik pagar untuk melepasnya sendiri. Jika tidak dihapus dalam waktu yang ditentukan, pihak akan membongkar secara paksa.

“Iya setelah ditutup berarti kita perlu mengambil tindakan yang lebih tegas. Artinya (dinding laut) itu tanahnya tak bertuan kan? (Pembongkaran) ini langkah terakhir (yang harus dilakukan),” kata Doni saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Dhoni menegaskan, jika ada yang merasa sebagai pemilik pagar laut, bisa meminta izin kepada KPK. Nanti pihak akan mengecek faktanya. Namun sejauh ini, belum ada yang maju dan mengumumkan bahwa dia adalah pemilik tembok laut untuk PKC.

“Sampai saat ini belum ada yang datang ke pemiliknya, kami tidak tahu kenapa? Jadi kami hanya menebak-nebak. Sejauh ini belum ada yang maju untuk mengklaim kepemilikan,” tambah Dhoni.

Sebelumnya, tanggul laut sepanjang 30,16 km yang melintasi 16 desa di Provinsi Tangerang ditutup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain merugikan nelayan, pemasangan sea fencing juga tidak mengantongi izin Penegakan Penerbangan Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, 3.888 nelayan dan sekitar 500 petani kerang terkena dampak pagar aneh di Laut Tangerang. Pagar tersebut memanjang hingga ke wilayah perairan 16 desa atau 6 kelurahan.

“Ada kurang lebih enam lingkungan. Lalu ada 3.888 nelayan yang terdampak dan kemudian ada 500 peternakan kerang,” kata pria yang akrab disapa Trenggono itu seperti dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, Jumat (10/1/2025).

Trenggono pun mengirimkan tim dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk memeriksa dan menyelidiki masalah tersebut. Oleh karena itu, kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Patuhnya Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Hal ini terlihat dari minimnya informasi bahwa mereka mendapat izin dari PKC di kawasan yang akan dipasang pagar laut tersebut. Untuk itu, pihaknya langsung menutup pagar laut.

“Tapi yang pasti tidak ada, karena kalau izinnya dipasang di sana, itu mendapat izin KKPRL dan dipasang di sana. Itu karena tidak ada tindakan segera untuk menutupnya dan itu sesuai prosedur kami,” jelas Trenggono.

(hons/hons)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top