Jakarta –
Direktur Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar meminta para promotor kosmetik tidak segera mempublikasikan hasil uji laboratorium terhadap produk yang diterimanya. Jika ingin mempublikasikan hasil uji laboratorium, BPOM meminta penyelenggara mengirimkan hasilnya terlebih dahulu.
Terima kasih, kalau ada penyidikan A, penyidikan B, silakan dilakukan. Tapi kirimkan ke kami sebelum diumumkan ke publik, kata Ikrar dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
BPOM mengatakan, bagi kelompok yang tidak mempunyai kewenangan untuk memviralkan hasil tes, tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk proses pro-justice.
Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pihak yang menggunakan rahasia dagang orang lain dengan sengaja atau tanpa izin dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Selain itu, makeup influencer/pembuat konten sering kali memberikan pernyataan “otoritatif” tentang produk yang mereka ulas. Hal ini merupakan pelanggaran hukum karena dapat membingungkan dan mempengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.
“Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberi kewenangan administratif yang berhak menyatakan “disetujui” terhadap produk kosmetik. Perizinan dan pengawasan setelah peredaran kosmetik merupakan satu kesatuan yang kewenangannya terikat pada kewenangan yang Karena itu BPOM akan memantau kelompok yang menyatakan produk kosmetik “disetujui”, ujarnya. Simak video “Video: Angka Penyalahgunaan Ketamine Melonjak di Bali”. (kna/kna)