Jakarta –
Bambang Kompol Askar Sadiq, Kasubbag Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, mengumumkan Nanang Irawan alias Nanang ‘Gimbal’ di Polda Metro Jaya akan dibebaskan terkait kasus pembunuhan Sandy Permana.
Selain itu, penyidik juga melakukan rekonstruksi awal untuk mengoordinasikan keterangan saksi dan pelaku.
“Besok dijadwalkan pukul 14.00 dan sore ini update terakhir dari pemeriksa, apa yang dilakukan sebelumnya? Menggabungkan keterangan para saksi yang memberikan penjelasan dan keterangan tersangka serta dimana lokasinya, di mana orang tersebut berada. kata Kompol Bambang Askar Sadiq – Kepala Penmas Bidhumas Divisi Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025) di ruang kerjanya.
Polisi pun menetapkan Nanang “Gimbal” sebagai tersangka. Nanang didakwa melakukan penyerangan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Dia sudah berstatus tersangka, yang bersangkutan sudah diancam dengan Pasal 354 atau penganiayaan berat dan/atau pembunuhan 338, ancaman maksimalnya 15 tahun,” ujarnya.
Polisi juga memeriksa 7 saksi. Sebelumnya diberitakan, istri dan anak Nanang juga ditangkap polisi Sibarusa. Istri Nanang ternyata masih berstatus saksi.
“Dia masih berstatus saksi (istri pelaku),” kata Bambang.
Bambang mengatakan Nanang langsung kabur setelah membunuh Sandy Permana. Nanang pun memotong rambut gimbalnya untuk mengelabui polisi.
“Saya tumpah sedikit. Selamat datang Kak G yang kabur. Dia kabur ke arah Karawang setelah melakukan pembunuhan dan orang itu berhasil mengelabui petugas dengan memotong rambutnya.”
Polisi juga ditanya apakah Nanang menolak ditangkap di restoran tersebut. Namun Bambang masih belum bisa berbicara banyak.
“Nanti. Tadi aku kasih tahu tempatnya di rumah,” tutupnya. Tonton video “Video: Hilangkan Jejak Polisi, Jalankan Nanang Gimbal, Potong Rambut” (fbr/wes)