Heboh Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%, Hitung-hitungannya Begini

Jakarta –

Banyak perbincangan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang dikenakan pada transaksi e-money. Direktur Departemen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun angkat bicara dan menjelaskan.

Menurut DJP Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, PPN 12% tersebut dipungut bukan dari nilai uang yang dikumpulkan, nilai sisa atau nilai usaha, melainkan PPN 12%. kepada konsumen untuk menggunakan layanan e-money.

Hingga saat ini, layanan e-money dikenakan PPN berdasarkan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN dalam Penyelenggaraan Financial Technology, kata Divi.

Saat ini, aturan perpajakan tersebut ditambah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Koordinasi dengan Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan tersebut, layanan uang elektronik tidak dikenakan pajak pertambahan nilai. Oleh karena itu, pajak pertambahan nilai sebesar 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 dan seterusnya juga berlaku untuk layanan uang elektronik.

Kata Divi kepada ANBALI NEWS, Jumat (20/12/2024).

Misalnya seseorang bernama Zain mempunyai e-money 1.000.000 rupiah, subsidinya 1500 rupiah, maka PPNnya 11%, perhitungannya sebagai berikut, 11% Rp. 165.

Jadi PPN sebesar 11% ini akan dibebankan kepada konsumen sebesar Rp 165. Artinya, biaya perdagangan yang didukung sebesar Rp 1.000.000 ditambah Rp 1.500 ditambah PPN. Jadi Rp 1.001.665.

Kemudian dengan penambahan PPN 12% maka PPNnya dihitung sebagai berikut, 12% x Rp 1500 = Rp 180. Artinya biayanya menjadi 1.100.680.

Oleh karena itu, kenaikan PPN hanya sebesar Rp15. Jadi PPN sebesar 12% ini akan dikenakan pada setiap transaksi nama.

Contoh lainnya, Slamet melakukan top up dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Misalnya biaya isi ulang dompet digital atau e-wallet adalah Rp 1500, maka PPN dihitung sebagai berikut, 11% x Rp 1500 = Rp 165, jadi transaksinya Rp 501.665.

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung sebagai berikut, 12% x Rp 1500 = Rp 180. Jadi kenaikan PPN hanya Rp 15%.

“Berapapun nilai nominal usahanya, selama service charge yang dilakukan pemasok tidak berubah, maka PPN yang dibayarkan tetap sama,” pungkas Dewey.

Mengutip pesan Antara, aturan pemungutan PPN atas jasa e-commerce atau financial technology (fintech) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Peraturan tersebut menerapkan PPN terhadap uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gateway pembayaran, penukaran, kliring, pembayaran akhir, dan jasa pengiriman uang.

PPN berlaku atas biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara acara. Misalnya biaya pendaftaran, tunjangan, pengeluaran usaha, tarik tunai untuk transfer uang dan e-money.

Kebijakan yang sama berlaku untuk layanan dompet elektronik, termasuk pemrosesan pembayaran dan layanan pembayaran. PPN juga dibebankan pada Merchant Discount Rate (MDR).

PPN 12% berpotensi menimbulkan keresahan sosial, kata XI DPR

(hns/hns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top