Jakarta –
Plt Gubernur (PJ) Bali Sang Med Mahendra Jaya meminta Polda Bali menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan. Termasuk tindakan keras terhadap orang asing yang bekerja sebagai pemandu wisata di Pulau Dewata.
“Tentu saya sampaikan, pelanggar harus ditindak. Jangan dibiarkan begitu saja,” kata Mahendra di Denpasar, Senin (13/1/2025).
Kasus WNA yang bekerja ilegal sebagai pemandu wisata di Bali terungkap saat seorang warga negara India berinisial VV ditangkap petugas imigrasi pada Rabu (1/8/2025). Veevi ditangkap di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali setelah kedapatan mengangkut wisatawan asing. VV diduga melanggar izin tinggalnya dengan menyamar sebagai pemandu wisata.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagas Pemayun mengaku sudah melakukan evaluasi terhadap pramuwisata tak berizin di Bali. Menurut dia, tim PP Dispar dan Satpol Bali juga terus mengawasi aktivitas pemandu wisata di Tirtha Gangga, Karangasem.
“Kami mencari pemandu wisata mana yang tidak berizin. Kami bekerja sesuai peraturan daerah,” kata Pemayun.
Pemayun menegaskan, orang asing tidak bisa menjadi pemandu wisata karena melanggar aturan. Ia mengatakan, tindakan akan diambil pihak Imigrasi terhadap WNA yang melanggar aturan. Artikel yang dimuat di ANBALI NEWSbali menyimpulkan, “Kemarin sudah kami izinkan, disusul langsung dengan imigrasi.”
Simak Video “WNA Rusia yang Sering Bikin Onar di Bali Ini Ternyata Petani Ganja” (Simpati/Simpati)