Jakarta –
Saat Anda berlibur ke negara orang, Anda harus mengikuti aturan. Jangan seperti turis yang melanggar hukum serius dan dicurigai melakukan spionase.
Turis Tiongkok menerbangkan drone ilegal di Bandara Internasional Jeju. Berdasarkan pemberitaan Kantor Berita Yonhap, Senin (13/1/2024), ia menerbangkan drone sekitar 2 kilometer dari landasan Bandara Jeju pada sore hari tanggal 31 Desember 2024.
Wisatawan tersebut bermaksud mendokumentasikan aktivitas di bandara.
Namun tindakannya melanggar UU Keselamatan Penerbangan. Dia juga ditangkap dan diselidiki oleh Badan Kepolisian Provinsi Jeju.
Polisi, bersama dengan Badan Intelijen Nasional dan otoritas bandara, dilaporkan sedang menginterogasi seorang warga negara Tiongkok yang dicurigai melakukan terorisme atau spionase.
Identitasnya tetap dirahasiakan karena dia secara ilegal merekam Bandara Internasional Jeju di selatan Pulau Jeju, yang diklasifikasikan sebagai fasilitas nasional dengan keamanan tinggi.
Bandara Internasional Jeju merupakan bandara terbesar kedua di Korea Selatan, setelah Bandara Seoul Incheon.
Karena alasan keamanan nasional, penerbangan drone dilarang dalam radius 9,3 kilometer dari Bandara Internasional Jeju. Dalam insiden lain tahun lalu, sebuah objek yang diyakini sebagai drone terlihat di atas Bandara Jeju, menyebabkan penangguhan penerbangan dan kekhawatiran di kalangan pengguna bandara. Saksikan video “Kisah Anang Hermansyah Diangkat Menjadi Duta Pulau Jeju” (bnl/fem)