Daftar 10 Daerah dengan Upah Terendah di 2025, Semuanya Ada di Jawa

Jakarta –

Upah minimum Kabupaten/Kota pada tahun 2025 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5%. Angka tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Banyak daerah yang mengalami kenaikan upah minimum, misalnya di Bekasi yang upah minimumnya kini sebesar Rp 5.690.725. Bekasi akan menjadi wilayah dengan UMK terbesar di Indonesia pada tahun 2025.

Namun masih banyak daerah yang upah minimumnya berkisar Rp 2 juta. Berdasarkan data yang dihimpun ANBALI NEWS, daftar 10 daerah dengan UMK terendah di Indonesia semuanya berada di Pulau Jawa.

Secara spesifik kawasan ini terletak di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sedangkan Banjarnegara menempati posisi pertama dengan UMK terendah hanya Rp 2.170.475.

Berikut 10 UMK dengan kinerja terendah di Indonesia pada tahun 2025:

1. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.170.475 2. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.180.587 3. Kabupaten Sragen : Rp 2.182.200 4. Kota Banjar : Rp 2.204.754 5. Kabupaten Kuningan : Rp 2.221.724 7. Kabupaten Kuningan : Rp 2.221.724 Ciamis : Rp 2.221,7 24 2.225.279 8. Kabupaten Rembang : Rp 2.236.168 9. Kabupaten Blora : Rp 2.238.430 10. Kabupaten Brebes : Rp 2.239.801 (acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top