Daftar Wilayah dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Jakarta –

Program Pengurangan Pajak Kendaraan (PKB) akan kembali dilaksanakan pada November 2024 oleh beberapa pemerintah daerah. Program ini memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajaknya tanpa denda atau bebas biaya transfer.

Namun, setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan jenis keringanan pajaknya masing-masing. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin dibebaskan dari pengurangan pajak kendaraan harus mendapatkan informasi dari pemerintah kota masing-masing.

Berdasarkan catatan Datacom dan website pemerintah daerah terkait, berikut daftar 10 daerah yang akan menerapkan pemotongan pajak kendaraan pada November 2024: 1. Provinsi Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh menjadi salah satu pemerintah daerah yang merilis kebijakan pengurangan pajak kendaraan (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2024, yang berarti program tersebut juga akan dilaksanakan pada bulan ini.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Sanksi Pajak Kendaraan.

“Kendaraan yang membayar PKB dibebaskan dari pengenaan pajak progresif selama jangka waktu pembebasan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Riksbank ini,” bunyi Pasal 5 beleid tersebut.

Pengurangan pajak kendaraan bermotor meliputi bebas pajak lanjutan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam Pasal 6.1 aturan yang sama. Namun hal tersebut tidak berlaku pada proses pembebasan biaya nominasi.

“Kendaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berpindah pemilik untuk pertama kali dan/atau berpindah untuk kedua kalinya, dan seterusnya, tetap ditanggung PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, § 6 ayat 2) Tahun 2023 Tahun 40 Peraturan Gubernur Aceh.

“Masa berlaku pembebasan pelaksanaan pajak pembangunan dan denda PKB sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dimulai 10 hari kerja sejak diterbitkan Keputusan Gubernur ini dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,” Lanjutan Pasal 7. Keputusan 2. Bungalo

Melansir Antara, Pemerintah Provinsi Bangkok saat ini sedang melaksanakan program pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN) dan Pajak Kendaraan (PKB).

Program ini merupakan bagian dari Keputusan Gubernur Bankulu No. E290.BPKD. 2024, berlaku mulai tanggal 4 Juni s/d 30 November 2024.3. Jawa Tengah

Dilansir dari akun Instagram Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, ada empat program untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan, diantaranya: Pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi

Gratis biaya transfer nama dari dan ke Provinsi Jawa Tengah: 20 Mei – 19 Desember 2024. Pemotongan pajak tahun berjalan

Diskon 2,5-5% pajak kendaraan tahun berjalan bagi yang patuh/tidak terlambat pajak kendaraan: 20 Mei 2024-19 Desember 2024. Pembebasan Pajak Lanjutan

Gratis bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 kendaraan dengan nama dan alamat yang sama: 20 Mei 2024-19 Des 2024.4. Jawa Barat

Pemprov Jabar memberikan keringanan berupa pengurangan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pembebasan pembayaran pajak hanya berupa potongan pajak kendaraan sebesar 10% yang berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Diskon tahunan pajak kendaraan sebesar 10% khusus kendaraan yang terdaftar di Polda Jabar. Ketentuan:

1. e-KTP atas nama pribadi.

2. STNK dan SKKP asli (tanpa foto).

3. Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau EDC Debit (GPN).

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahun untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahun untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

1. Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga.

2. e-KTP atas nama pribadi.

3. Asli BPKB, STNK dan SKKP.

4. Membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

5. Kuota harian sebanyak 30 kendaraan disediakan untuk kendaraan roda 4 dan roda 2,5. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan insentif pajak kendaraan bagi masyarakat setempat melalui Keputusan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024. Dalam hal ini, pemerintah provinsi memberikan insentif sebagai berikut:

1. Pembebasan PKB;

2. Pembebasan sanksi administratif PKB;

3. Abstraksi PKB tingkat lanjut;

4. Pengecualian kedua dan selanjutnya terhadap BBNKB; Dan

5. Pembebasan sanksi administratif BBNKB lainnya dan selanjutnya di wilayah tersebut.

Dalam rangka pengurangan PKB, pembebasan sanksi administratif PKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan selanjutnya hanya berlaku sampai dengan tanggal 20 Desember 2024. Sedangkan pengecualian BBNKB kedua dan selanjutnya berlaku hingga 4 Januari 2025.6. Sumatera Selatan

Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumsel sudah dilaksanakan selama empat bulan. Program ini dimulai hari ini Senin 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Dari keterbukaan informasi, PKB akan dikapur tunggakan selama 2 tahun atau lebih. Bagi yang mangkir pajak, cukup membayar tunggakan pajak 1 tahun dan pajak kini 1 tahun.

Sementara itu, kantor Samsat akan tutup pada 17-18 Agustus karena Hari Kemerdekaan dan hari libur nasional. Libur operasional tersebut berdasarkan keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Direktur Badan Pendapatan Daerah Sumsel, dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel. Lampang

Lampang juga memiliki program pengurangan pajak kendaraan mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Ada beberapa jenis bantuan:

1. Bebas pajak lanjutan bagi yang memiliki lebih dari 1 kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

2. Bebas biaya transfer masuk dan keluar provinsi Lampang.

3. Bebas dari denda pajak dan SWDKLLJ.

4. Diskon 50% – 70% untuk pajak ke 3, ke 4 dan ke 5 berdasarkan CC kendaraan.

Untuk menerima hibah, ada tiga syarat yang harus dipenuhi

1. Kendaraan yang terdaftar di Provinsi Lampung

2. Membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

3. Pembayaran dilakukan di kantor Samsat8. Riau

Pemprov Riau kembali menerapkan pengurangan sanksi pajak kendaraan yang berlaku mulai 9 September hingga 15 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024.

Keputusan Gubernur ini mengatur mengenai pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan atau pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan sanksi administratif lainnya.

Lima poin pokok program tersebut antara lain, pertama, pengurangan modal PKB sebesar 10 persen dan pembebasan BBN-KB bekas dan lain-lain bagi kendaraan produksi sebelum tahun 2023 yang masuk ke daerah bagi wajib pajak orang pribadi.

Kedua, pengurangan pokok PKB dan pembebasan BBN-KB sebesar 50 persen untuk kendaraan penyerahan kedua dan selanjutnya bagi wajib pajak perusahaan manufaktur sebelum tahun 2023 yang pindah ke daerah.

Ketiga, pembebasan BBN-KB berlaku untuk transfer kedua dan selanjutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha untuk transfer kepada Wajib Pajak karena adanya perubahan kepemilikan wilayah.

Keempat, pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pada akhir masa pajak.

Kelima, pembebasan denda administrasi BBN-KB atas kepemilikan kedua dan selanjutnya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha atas pengalihan yang berlaku bagi Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan di daerah tersebut.9. Banka Belitung

Pemda Bangka Belitung memiliki program pengurangan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 21 Desember 2024.

Program pembebasan pajak memiliki dua poin:

1. Penghapusan sanksi/denda pokok dan administrasi pajak kendaraan bermotor

2. Penghapusan Retribusi Angkutan Kendaraan Bermotor Luar Provinsi (BBNKB) dan BBNKB-II.10. Sumatera Utara

Badan Pengelola Pajak dan Kompensasi Provinsi Sumut (BPPRDSU) mempunyai program pengurangan pajak kendaraan mulai 21 Oktober hingga 31 Desember.

Hibah yang diberikan meliputi:

1. Bebas utang pokok PKB sebelum tahun 2023

2. Bebas denda PKB

3. Gratis BBNKB Pokok II dll

4. Bebas pajak lanjutan

5. Diskon 5% modal PKB (sebelum jatuh tempo 30-60 hari)

6. Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Inilah jadwal pengurangan pajak mobil tahun 2024 di berbagai wilayah di Indonesia. (fdl/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top