Jakarta –
Kabupaten Batam/Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. pada tahun 2025 Batam menjadi kota dengan UMK tertinggi di Kepulauan Riau (Siprus).
UMK yang dahulu disebut Upah Minimum Regional (UMR) merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk kota/daerah di sebagian besar wilayah Indonesia. Lalu apa itu UMK Batam 2025?
Berdasarkan Surat Perintah (SK) Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024 No. 1434, UMK Batam 2025 Rp 4.989.600. Jumlah tersebut meningkat 6,5% atau 304.550 dibandingkan UMK 2024 Batam sebesar Rp 4.685.050.
Sesuai dengan nilai namanya, Batam pada tahun 2025 akan menjadi kota dengan UMK tertinggi di Kepri. Sedangkan UMK terendah di Kepri adalah Rp 3.623.654 di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga, dimutakhirkan pada tahun 2025. Daftar UMK Provinsi Maksimum (UMP) Kepulauan Riau untuk kota/kabupaten lain di Kepri tahun 2025
Selain Batam, UMK di sejumlah daerah lain di Kepri juga mengalami peningkatan upah dibandingkan tahun lalu. Berikut rincian UMK beberapa kota/kabupaten di Provinsi Riau Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Kepri: UMK Kota Tanjungpinang 2025: Rp 3.623.654 UMK Kabupaten Bintan 2025: Karmuni 7, 76.2SE20 Rp 2025 : 3 Rp 956.475 UMK Kabupaten Kepulauan Anambas : Rp4.084.919 UMK Kabupaten Lingga 2025 : Rp3.623.654 Kabupaten Natuna 2025 : Rp3.628.002
Penetapan UMK untuk Batam 2025 dan sejumlah daerah lain di Kepri berlaku mulai tahun 2025. 1 Januari Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja kurang dari setahun. Pegawai dengan masa kerja lebih dari satu tahun diatur dengan besaran gaji yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Tonton video “Video: Prostitusi Internet Terbongkar di Batam Pakai Kaskus, Ada Korban di Bawah Umur” (azn/v.)