Jakarta –
Administrasi Umum Pajak (Kemenkeu) Kementerian Keuangan melaporkan pendapatan usaha ekonomi digital mencapai Rp32,32 triliun hingga 31 Desember 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Perdagangan Elektronik. Sistem (PMSE), pajak kriptografi, pinjaman peer-to-peer (P2P).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti memutuskan pajak PPN PMSE sebesar Rp25,35 miliar, pajak kripto Rp1,09 miliar, pajak fintech (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) Rp3,03 miliar.
“Saat ini pembelian barang dan/atau jasa pihak ketiga melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIPP pajak) sebesar Rp 2,85 triliun,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).
Sementara hingga Desember 2024, pemerintah telah menetapkan 211 pengusaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut meliputi pengangkatan tiga belas pemungut PPN PMSE, penyesuaian atau perubahan tiga pemungut PPN PMSE, dan pembatalan satu pemungut PPN pada bulan Desember.
Desember 2024 nama Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Belanda) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited dan Kajabi LLC.
Sedangkan perubahan bulan Desember 2024 adalah PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC dan LNRS Data Services Limited. Dibatalkan pada bulan Desember 2024, yaitu Hotels.com, L.P. Dari seluruh pemungut yang ditunjuk, sebanyak 174 PMSE memungut dan menyetorkan PPN sebesar Rp25,35 miliar.
Jumlah tersebut adalah setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 miliar pada tahun 2021, Rp5,51 miliar pada tahun 2022, Rp6,76 miliar pada tahun 2023, dan setoran Rp8,44 miliar, ungkap Pajak 2024.
Selain itu, pendapatan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,09 triliun per Desember 2024. Pendapatan tersebut diharapkan mencapai pendapatan sebesar Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, dengan pendapatan sebesar Rp 220,83 miliar pada tahun 2023 dan pendapatan sebesar Rp 620,4 miliar pada tahun 2024.
Pendapatan pajak kripto mencakup Pph 510,56 juta dalam 22 penerimaan penjualan transaksi kripto dan RP 577,12 juta dalam pembayaran pertukaran kripto.
Fintech pajak juga telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp3,03 triliun hingga Desember 2024. Penerimaan pajak fintech diperkirakan mencapai Rp446,39 triliun pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp1,48 triliun pada tahun 2024.
Pajak Fintech sebesar 23 Pph atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan EMPA sebesar Rp 816,85 miliar, 26 PPh di WPLN sebesar Rp 647,86 miliar dan DN PPN sebesar Rp 1,57 miliar.
Selain itu, pajak penghasilan beberapa pelaku usaha di ekonomi digital berasal dari pajak penghasilan SIPP. Hingga Desember 2024, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 2,85 triliun.
Penerimaan pajak SIPP sebesar Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 miliar pada tahun 2023, dan Rp1,33 miliar pada tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP sebesar Rp191,71 miliar dengan PPN Pph.
“Untuk menciptakan keadilan dan pemerataan berusaha (equality) bagi pelaku komersial, tradisional, dan digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku komersial PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital kepada konsumen Indonesia asing,” kata Dwi. .
Dwi menambahkan, pemerintah akan menjajaki kemungkinan pemungutan pajak dari bisnis lain di ekonomi digital, seperti pajak bisnis atas aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan peminjam, dan harga barang dan/atau. Pelayanan pajak SIPP atas transaksi. Dalam Manajemen Informasi Pengadaan Publik. (shc/gambar)