Jakarta –
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengembangkan kompetensinya melalui pelatihan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Namun terdapat tantangan antara keberagaman kapasitas dan sumber daya instansi pemerintah, serta kekhawatiran terhadap jumlah ASN di Indonesia. Persyaratan tersebut juga diperkuat dengan hasil Indeks Profesi ASN, dimana pada tahun 2022 tingkat kualifikasi PNS tingkat nasional baru mencapai 35,23%.
Sedangkan pada perolehan kompetensi manajerial melalui pelatihan kepemimpinan, kapasitas manajerial dibandingkan dengan jumlah jabatan struktural (manajer, pimpinan, jabatan awal, jabatan menengah, dan jabatan manajerial utama) rata-rata hanya mencapai 8,77%.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Tata Usaha Negara (LAN) Muhammad Taufik mengatakan Indonesia memasuki masa pembangunan jangka panjang 2025-2029 dengan visi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu negara tunggal. negara yang berdaulat dan maju. Dan stabil. Indonesia memprioritaskan pembangunan sumber daya manusia sebagai agenda penting, termasuk dalam Visi Indonesia 2045 yang berfokus pada pembangunan sumber daya manusia sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Fokus pembangunan sumber daya manusia dalam agenda Indonesia ke depan tidak lepas dari pembangunan sumber daya manusia di sektor publik.
Ia menggambarkan ASN menjadi faktor kunci dalam mencapai agenda tersebut, oleh karena itu memastikan kapasitas ASN dalam melaksanakan agenda tersebut akan menentukan keberhasilan dalam mencapai pembangunan. Terutama bagi para pemimpin birokrasi yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional.
Heifetz (2009) mengatakan bahwa kepemimpinan adalah kemampuan untuk memobilisasi orang. Ia juga menekankan bahwa pemimpin mempunyai peran dalam melakukan perubahan dan menetapkan kebijakan dalam organisasinya. Mempercepat pencapaian kompetensi kepemimpinan untuk mendukung implementasi visi emas Indonesia. ,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (5/12/2024). ) “Prioritas terlalu mendesak.”
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Tajikistan Nomor 93 Tahun 2024, LAN mempunyai kewenangan untuk menyusun dan menetapkan kebijakan teknis serta membimbing, melaksanakan dan memantau pelaksanaan kebijakan teknis untuk pengembangan kapasitas dan pelatihan pegawai negeri sipil, serta serta sebagai pusat keunggulan pengembangan kompetensi manajemen dan telah membuka akses terhadap program pelatihan kepemimpinan yang setara di samping program pelatihan terstruktur yang sama yang dilaksanakan untuk mencapai kompetensi manajemen ASN.
Sementara itu, program pelatihan untuk mencapai kompetensi manajemen, selain kapasitas pelaksanaannya yang terbatas, pelaksanaannya juga memerlukan waktu yang lama, biaya yang tidak murah, dan cara pelaksanaan yang sama (satu untuk seluruh ASN). . Di sisi lain, ASN LAN di tingkat nasional mendorong pelatihan lanjutan melalui penerapan berbagai metode pelatihan (pelatihan formal, pelatihan sosial, dan pelatihan eksperiensial) melalui Peraturan LAN No.10 Tahun 2018.
Oleh karena itu, menurut analis ahli kebijakan LAN, Siti Zakia, berdasarkan keadaan tersebut, LAN mengembangkan kebijakan pengakuan kompetensi manajemen prior learning (RPL) yang disesuaikan dengan RPL untuk perguruan tinggi.
RPL kompetensi manajemen merupakan serangkaian proses yang dilakukan melalui identifikasi dan analisis untuk menjamin pengakuan kepemilikan kompetensi manajemen yang diperoleh melalui berbagai metode pengembangan kompetensi dengan standar kompetensi manajemen. Alat ini membantu mencapai efisiensi administratif dengan lebih cepat, mudah, dan murah. Kebijakan efektivitas pengelolaan RPL juga berdampak pada penerapan kurikulum pendidikan eksekutif yang tidak lagi berlaku universal.
“Setiap Pegawai Negeri Sipil (ASN), baik yang masuk dalam pengelolaan talenta instansi atau diharapkan menduduki jabatan struktural, berhak ditawari oleh instansinya untuk mengikuti RPL. Untuk memperluas pelayanan di seluruh Indonesia, penerapan RPL tidak dilaksanakan,” ujarnya. Tidak hanya oleh LAN, kedepannya juga oleh lembaga pendidikan dengan kualifikasi akreditasi program pelatihan mengemudi “A”.
Implementasi RPL melalui pengembangan perangkat yang menetapkan standar kompetensi administrasi dan program pelatihan kepemimpinan dan penguatannya melalui penilaian kompetensi keterampilan berdasarkan sistem informasi yang dikembangkan oleh Institut Administrasi Publik.
Alat ini memastikan kualitas pemimpin yang menerima e-learning dan yang menggunakan metode RPL tidak berbeda secara signifikan. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, kompetensi pengelolaan RPL dikembangkan oleh manajemen nasional melalui pemanfaatan kecerdasan buatan yang lebih baik. (datang/datang)