Jakarta –
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus penyelewengan mata uang dalam negeri secara ilegal. Salah satu penipuan tersebut adalah perjudian online (Judol).
Direktur Humas PPATK Natsir Konga mengatakan, pencucian uang Judol terjadi di Sumut. 6 kepala desa di satu kecamatan kedapatan menyalahgunakan dana senilai 50-260 juta untuk bermain judol.
“Kami menemukan setidaknya enam pemilik rumah memberikan pinjaman antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta untuk perjudian online,” ujarnya saat dihubungi ANBALI NEWS, Senin (20/1/2025).
Salah satu kepala desa juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Daerah (APDES). “Para kepala desa ada di sana sebagai ketua kelompok APDES daerah,” ujarnya.
Sementara itu, PPATK menyebutkan penyaluran transfer dari pemerintah pusat ke rekening uang kartal (RKD) 303 gram di salah satu kabupaten di Sumut periode Januari-Juni 2024 lebih dari Rp 115 miliar.
Uang yang diberikan kepada kepala desa atau kelompok lain mencapai Rp50 miliar, kemudian jumlah dugaan pencuriannya mencapai Rp40 miliar.
Misalnya, daerah di Sumut yang dialihkan dari pemerintah pusat ke 303 RKD periode Januari-Juni 2024 mendapat penyaluran lebih dari Rp 115 miliar, jelas Natsir.
“Sejumlah Rp50 miliar lebih yang ditransfer ke rekening pemilik rumah atau pihak lain lebih dari Rp40 miliar diduga disalahgunakan,” tutupnya. (acd/acd)