Kata BYD Soal Gugatan Nama Denza Sudah Dipakai Perusahaan Indonesia

Jakarta –

BYD buka suara soal kasus yang menjerat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA). Penggunaan nama Tenza di Indonesia memang menjadi bahan perdebatan.

Denza akan debut di Indonesia. Merek mobil listrik premium ini dipastikan akan meluncur di Indonesia pada 22 Januari 2025.

Senin (20/1/) President People and Government Relations PT BYD Motor Indonesia di Tanah Abang, Autograph Tower Tamrin Nine, Jakarta Pusat, “Kita tunggu pembahasannya dalam dua hari (20/1/2025).

Dalam penelusuran melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, nama Densa diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Perlindungan merek Denza di bawah PT WNA telah berakhir pada tanggal 3 Juli 2033. Deskripsi Tensa dengan merk no. IDM001176306 merupakan kategori barang atau jasa yang berkaitan dengan suku cadang mobil. BYD juga menggugat ini.

“Menyatakan bahwa merek Nomor IDM001176306 golongan 12 atas nama tergugat sama pada hakikatnya dan/atau dengan merek terkenal penggugat beserta variasinya,” demikian bunyi pamflet bernomor perkara 1/. . Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.

Sementara itu, BYD mulai melamar merek Denza pada 8 Agustus 2024. Tanggal perlindungan Denza oleh BYD belum muncul di website DJKI.

“Secara khusus BYD tentunya mengikuti atau menghormati aturan yang berlaku di Indonesia. Dan menurut kami, merupakan hak setiap perusahaan atau individu untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya,” kata Luther.

Belakangan, BYD mengajukan gugatan no. 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga kedapatan mengajukan gugatan ke Jkt.Pst. Tanggal pendaftaran perkara adalah 3 Januari 2025. Saat ini situasinya masih dalam penyelidikan.

BYD adalah penggugat yang memperlakukan Tenza sebagai merek terkenal di seluruh dunia. Ada beberapa poin yang diklaim, antara lain:

1. Menyerahkan sepenuhnya kepada penggugat 2. Menyatakan bahwa penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah.3. Menyatakan bahwa merek yang dimiliki penggugat beserta variannya adalah merek-merek terkenal. Merek no. IDM001176306 golongan 12 atas nama tergugat mempunyai persamaan bahan dan/atau merek terkenal milik penggugat dan variasinya.5. Merek no. IDM001176306 Kelas 12 diserahkan atas nama terdakwa dengan dasar itikad buruk.6. Nomor Registrasi Merek Dagang. IDM001176306 di Kelas 12 atas nama terdakwa, dengan segala akibat hukumnya.7. Memerintahkan tergugat untuk melayani dan melaksanakan putusan ini. Memerintahkan terdakwa untuk membatalkan pendaftaran plat nomor. IDM001176306 PENDAFTARAN UMUM MEREK DAGANG ATAS NAMA TERGUGAT KELAS 12, DENGAN SEGALA KONSEKUENSI HUKUM.9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan putusan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktur Departemen Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.10. Memerintahkan tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Cek laman ANBALI NEWS DJKI, merek Denza yang didaftarkan PT WNA kini berstatus pengadilan (TM).

Saksikan video “BYD M6 Unggul Full Test: Mobil Listrik Bernilai Jutaan” (riar/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top