Jakarta –
Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang membatasi usia orang yang dapat mengakses media sosial. Jika ini menjadi undang-undang, Indonesia akan mengikuti kebijakan Australia yang melarang anak-anak berselancar di Facebook, X, Tik Tok, dan lain-lain.
Pada akhir November 2024, Australia secara resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh generasi muda di bawah usia 16 tahun. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak di ruang online.
RUU tersebut disahkan Senat Australia dengan suara 34 berbanding 19. RUU tersebut kini akan dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Australia, dan amandemennya perlu disetujui agar bisa menjadi undang-undang.
Jika disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Australia, undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam waktu 12 bulan, sehingga memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk mematuhi persyaratan tersebut. Pemerintah Australia berencana mengadakan uji coba pada Januari 2025 sebelum undang-undang tersebut resmi berlaku.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan media sosial adalah mengambil langkah wajar untuk mencegah anak-anak di bawah usia minimum memiliki akun.
Anak-anak yang melanggar pembatasan ini tidak akan dihukum, begitu pula orang tuanya. Perusahaan media sosial yang bertanggung jawab mencegah anak-anak berpartisipasi dalam platform mereka.
Setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) pada 21 Oktober 2024, Mutiya Hafid fokus menjadikan internet ramah anak. Ini adalah fokus lain yang serupa dengan menghilangkan perjudian online
“Saya tidak hanya menambahkan keduanya karena saya perempuan, tetapi saya juga menambahkan bagaimana internet ramah anak, bagaimana melindungi anak, perdagangan manusia, perdagangan anak, pornografi anak, pelecehan anak. Fokus kami adalah pada transformasi digital ,’ jelasnya saat itu.
Terbaru, Menteri Komunikasi dan Teknologi Mautia Hafid mengatakan partainya sedang mendiskusikan rencana pembatasan akses anak terhadap media sosial dengan Presiden Prabowo. Hal ini diumumkan setelah Pak Muthiya dilantik sebagai Direktur Senior, Pejabat Khusus, dan Pejabat Spesialis di Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
“Itu tadi dibahas (dalam pertemuan dengan Prabowo). Ya, nanti ya. Tapi salah satu pembahasannya tentang bagaimana melindungi anak di ranah digital. Kita lihat bagaimana kelanjutannya,” ujarnya di Jakarta. Istana Merdeka, Senin (13/1) dini hari.
Muthiya meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerapkan pembatasan usia terhadap akses anak terhadap media sosial. Dia mengatakan aturan tersebut akan dikaji terlebih dahulu sebelum diterbitkan aturan formalnya.
Apakah rencana pembatasan usia akses media sosial benar menurut detektif? Tonton video “Video: Com-Digi berencana membatasi penggunaan media sosial anak-anak seperti di Australia” (agt/fyk)