Jakarta –
Pemerintah telah menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) sejak awal Januari 2025 melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski menghadapi berbagai kendala, Scribble dipandang sebagai sebuah langkah maju yang penting. Dalam digitalisasi informasi dan peningkatan database.
Dalam pelaksanaannya, Coretax juga bekerja sama dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Swasta (PSrE) yang terafiliasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Peran Privy adalah memberikan tanda tangan elektronik bersertifikat (TTE) untuk dokumen perpajakan.
Marshall Perbody, CEO dan pendiri Privy, mendukung percepatan digitalisasi pajak. Privy juga memberikan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik gratis di aplikasi Coretax bagi pelanggannya.
Ia menyambut baik kerja sama DJP dan Privy dalam bentuk merger Coretax. Dengan lebih dari 56 juta masyarakat Indonesia yang merupakan pengguna swasta, Marshall yakin platform miliknya dipercaya dapat mendukung upaya pemerintah dalam reformasi perpajakan.
“Kami sangat menyambut baik kepercayaan yang diberikan DJP kepada Privy. Dengan adanya tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik terverifikasi gratis dari Privy, kami berharap dapat menghemat waktu dan biaya secara signifikan sekaligus memberikan keabsahan hukum. Selain itu, privasi dan keamanan data wajib pajak ( WP) menjadi prioritas kami,” tulis Marshall dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan DJP untuk meningkatkan efisiensi sistem yang ada saat ini dan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2018. Dengan Coretax, WP akan disederhanakan karena kewajiban perpajakan akan dilakukan secara digital.
Coretax mewajibkan wajib pajak untuk menggunakan TTE saat menandatangani dokumen pajak. Wajib Pajak dapat meminta sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy yang tersedia di Play Store/iOS, kemudian memilihnya sebagai sertifikat elektronik di website Cortex dan menggunakannya untuk menandatangani dokumen. Tata cara penyerahan dan masa berlaku TTE bersertifikat diatur oleh PSrE.
Faktur pajak bagi wajib pajak badan kini dapat diterbitkan secara digital pada menu e-faktur dan e-bopot yang tersedia di website Cortex. Perwakilan masing-masing perusahaan harus terlebih dahulu memverifikasi identitasnya dengan kode otorisasi dari penyedia sertifikasi elektronik, termasuk Privy, kemudian mengunggah foto selfie untuk verifikasi perbandingan wajah oleh sistem.
Sebelumnya, wajib pajak juga wajib memastikan bahwa mereka mendaftarkan akun pribadi untuk memudahkan proses verifikasi identitas. Setelah identitas dipastikan, pengguna akan diminta untuk memilih Sertifikat Elektronik Pribadi pada menu tanda tangan e-faktur dan kemudian memasukkan kode OTP untuk menyelesaikan proses tanda tangan.
Marshall menambahkan, kerja sama Privy dengan DJP merupakan kemitraan strategis yang meningkatkan kesadaran kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak dan menciptakan ekosistem digital di masyarakat.
“Kolaborasi antara Privy dan DJP diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital dan mendorong kesadaran wajib pajak untuk melaporkan pajak serta meningkatkan pelayanan perpajakan di masyarakat,” kata Marshall. (kilo/kilo)