Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2024.
DJP mengatakan, keuntungan menyampaikan SPT Tahunan lebih awal antara lain kemudahan tidak harus membayar iuran di akhir periode (sistem diperkecil), terhindar dari risiko denda keterlambatan, dan berhati baik.
“Laporkan SPT tahunan sekarang. Melaporkan SPT tahunan sejak dini membawa banyak manfaat,” ujarnya dalam postingan di Instagram @ditjenpajakri, Selasa (21/1/2025).
Sekadar informasi, SPT Tahunan Pajak 2024 dapat disampaikan mulai tanggal 1 Januari 2025 dan seterusnya. Pun dengan Coretax, pelaporan masih dilakukan melalui sistem lama yaitu djponline.
Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas waktu penyampaian SPT tahunan bagi Wajib Pajak paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, dalam hal ini 31 Maret 2025. paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu tanggal 30 April 2025.
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan atau terlambat melaporkan SPT tahunannya akan dikenakan denda atau sanksi administratif. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP yang menjelaskan pada Pasal 7 denda administrasi bagi wajib pajak sebesar 100.000 kroon dan bagi wajib pajak sebesar 1 juta kroon.
“Pengenaan sanksi administratif berupa denda kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau wirausaha, tidak berstatus orang asing yang tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia, tidak berlaku bagi tenaga kerja tidak tetap. badan usaha. Bekerja di Indonesia, wajib pajak tunduk pada aturan lain yang diatur oleh Menteri Keuangan,” kata undang-undang tersebut. Cara melaporkan SPT Tahunan PPh 2024:
1. Masuk ke Portal Pelayanan Pajak di https://pajak.go.id/portal-jasa-wp/.
2. Pilih Jenis Pelayanan Laporan SPT dan klik tombol ‘Klik Disini’ di sebelah kiri atau opsi Laporan Pajak Masa Tahun Pajak dan/atau Tahun 2024.
3. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status pajak Anda, apakah SPT orang pribadi (1770, 1770S, 1770SS) atau badan usaha (1771).
4. Isi data SPT dengan benar. Pastikan seluruh data yang dimasukkan pada SPT sudah benar dan lengkap.
5. Masukkan Kode Verifikasi SPT. Setelah mengisi informasi, Wajib Pajak akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar di jasa.go.id.
6. Menyampaikan SPT dan menyimpan dokumen laporannya. Setelah dilakukan verifikasi, sampaikan SPT dalam e-Filing atau e-Form Anda dan simpan Bukti Penerimaan Secara Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa SPT Anda telah disetujui oleh DJP. (bantuan/hns)