Jakarta –
Kemunculan tanggul laut misterius yang membentang di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten sempat menimbulkan kepanikan masyarakat. Setelah berdiskusi selama beberapa hari terakhir, penghalang tersebut dibongkar dan dihilangkan oleh TNI Angkatan Laut.
Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono punya pandangan berbeda. Dia meminta agar tidak dilakukan pekerjaan pembongkaran saat itu.
Mulai Sabtu 18 Januari 2025, 600 personel TNI Angkatan Laut (AL) bersama warga Tanjung Pasir Tangerang membongkar lebih dari 30 km tembok laut yang sebelumnya ditutup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Terobosan tersebut dipimpin langsung oleh Mayjen TNI (Maret) Harry Indarto, Komandan Komando Pangkalan Angkatan Laut (Danlanthamal) III Jakarta. Antara melaporkan, puluhan kapal TNI Angkatan Laut dan nelayan menerobos dan merusak pembatas bambu tersebut. Mereka mengikatkan tali ke pagar dan menariknya hingga ia terjatuh.
Tujuannya adalah menghancurkan pagar sepanjang 2 kilometer dalam satu hari. Personil TNI Angkatan Laut terdiri dari Lantamal, Dislambair, Kopaska, Diskes dan Pomal.
Garry Indarto menegaskan, pembongkaran pembatas laut tersebut merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto. Pentingnya akses terhadap laut bagi nelayan juga diperhitungkan.
“Kami datang atas perintah Presiden RI melalui Kepala Staf Angkatan Laut, khusus untuk membuka jalan bagi para nelayan melaut,” kata Harry.
Jangan terlalu cepat merusaknya
Menanggapi tindakan TNI Angkatan Laut, Trenggono mengatakan tidak perlu terburu-buru menghilangkan penghalang laut tersebut. Sebab, masih perlu dilakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang memasang pagar ilegal tersebut.
Tunggu sampai dicabut, kalau tahu siapa yang menanamnya, akan lebih mudah (menyelidikinya), kata Trengono, Minggu (19/1/2025) di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, seperti dikutip Antara. .
Trenggono menilai tanggul bambu tersebut merupakan bukti aktivitas maritim ilegal. Menurutnya, jika sudah ada proses hukum dengan keputusan resmi, maka pagar tersebut bisa saja dicopot.
“Saya dengar ada laporan institusi TNI AL melanggar, saya tidak tahu, harusnya undang-undang yang mendefinisikan, membuktikannya, setelah undang-undang menetapkan, harus ada bukti, baru bisa (dibatalkan), ” jelasnya. Trenggono.
Meski beberapa bagian pagar telah dibongkar, namun penyelidikan saat ini akan terus berlanjut, tegasnya. Kelompoknya juga menutup penghalang laut misterius untuk memudahkan proses penyelidikan.
Diketahui, pihak yang memasang pembatas laut tersebut belum mengajukan permohonan izin ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kedudukannya hanya memberikan sanksi administratif yang menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurut Trengon, potensi sanksi hukum dan kerugian pemerintah merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Dari segi lingkungan hidup, saya kira Menteri LH bisa menghitung (kerugiannya). Bagi kami, ada kegiatan (ilegal) di laut dari segi administratif,” kata Trengono.
Saksikan video “Menteri KP Soal Jebol Batas Laut: Tunggu Dulu, Ini Buktinya”:
(datang/datang)