Kemenaker Sebut 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP

Jakarta –

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan, ada 6 provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. Padahal, 11 Desember 2024 menjadi batas akhir penetapan dan pengumuman UMP masing-masing provinsi.

Berdasarkan data pantauan Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima ANBALI NEWS dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, per pukul 09.00 WIB hari ini, Kamis (12/12/2024 ). ) 6 provinsi belum menetapkan UMP dan 17 provinsi belum menetapkan upah minimum provinsi (UMSP).

Dari informasi yang disampaikan Indah, 6 provinsi yang belum membentuk UMP adalah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Dataran Tinggi, dan Papua Selatan.

Saat ini 17 provinsi yang belum membentuk UMSP adalah Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Barat. Papua, Papua Tengah, Papua Dataran Tinggi, dan Papua Selatan.

“Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi kerja keras para Gubernur, Kepala Sumber Daya Manusia, dan seluruh Dewan Pengupahan Kabupaten dalam menetapkan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025,” ujarnya. Ida.

Ia juga berharap seluruh pemerintah daerah bisa berdiskusi dan merumuskan gagasan untuk memutuskan UMK 2025 dan ada tidaknya UMSK 2025.

Tonton video: Gubernur harus menaikkan suku bunga pada 11 Desember!

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top