Batavia –
Asosiasi Pengemudi Taksi Online (Ojol) mengeluhkan biaya pendaftaran yang disebutnya melebihi 30%. pemotongan tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan.
Ketua Umum Persatuan Pengemudi Oksi Online Indonesia Igun Wicaksono menyatakan aturan pemotongan pajak di atas 30% melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Observasi Presiden. Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun. Tahun 2022 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Servis Sepeda Motor Bekas. Dalam aturan tersebut, tarif penerapan ojek dipatok maksimal 20%.
Seringkali kami dari Asosiasi Pengemudi Jasa Online Indonesia memprotes keras tawaran uang diskon yang sangat tidak manusiawi dan melanggar aturan yang dibuat Kementerian Perhubungan seperti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022. dimana tingkat diskonto maksimum adalah 20%.
Igun menjelaskan, yang terjadi di lapangan, pemotongan aplikasi yang digunakan kedua perusahaan aplikasi besar itu mencapai lebih dari 20%, bahkan lebih dari 30%. Sayangnya, tidak ada sanksi yang diambil oleh Pengendali atau Kementerian Perhubungan terkait hal ini.
“Nah, kami sebagai perusahaan menilai perusahaan aplikator sengaja melanggar aturan ini, karena tidak ada pengawasan, tidak ada sanksi dari Kementerian Hub. Jadi sama saja menjelaskan Menteri Perhubungan tidak berdaya menghadapi arogansi perusahaan aplikator. yang melanggar hukum,” imbuh Igun.
Ia juga memperkirakan, dengan kenaikan biaya pengajuan, pengemudi ojek mengalami penurunan pendapatan. Hal ini dapat berdampak berbahaya bagi keselamatan pengemudi ojek yang beroperasi di jalan raya
“Pengemudi ojol berjam-jam bekerja, selebihnya harus bekerja agar penghasilannya bisa mencukupi penghidupan sehari-hari. Kami protes keras sikap Menhub yang diam atau tidak adanya sanksi tegas bagi aplikator terburuk ini. Kami mohon. Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo, “Hasil permohonan Menteri Perhubungan itu milik Presiden, karena pemerintah belum punya wajah di depannya,” jelas Igun.
(acd/acd)