Mau Mengudara di RI, Maskapai Fly Jaya Belum Kantongi Izin Terbang dari Kemenhub

Jakarta –

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan rencana peluncuran maskapai baru bernama Fly Jaya pada tahun 2025. Maskapai tersebut disebut masih belum memiliki Sertifikat Operasi Transportasi Udara (AOC).

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukmon F. Laysa mengatakan Fly Jaya baru akan menerima sertifikat standar pada Desember 2024. Oleh karena itu, maskapai tersebut belum bisa beroperasi.

“Fly Jaya belum memiliki izin operasional. Baru memiliki sertifikat standar pada Desember 2024 dan sekarang belum memiliki AOC,” kata Luqman kepada ANBALI NEWS, Senin (20/1/2025).

Sekadar informasi, AOC merupakan izin resmi dari otoritas penerbangan negara yang mengizinkan maskapai penerbangan mengoperasikan penerbangan komersial seperti mengangkut penumpang atau kargo.

Sertifikat ini memastikan bahwa maskapai penerbangan mematuhi peraturan, memiliki sistem keselamatan, pesawat terbang, dan kru terlatih. Di Indonesia, AOC dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Sertifikat ini juga mencakup jenis layanan, pesawat, dan wilayah operasi. AOC harus melalui proses sertifikasi yang ketat dan dipantau secara berkala untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan penerbangan.

Saat mendirikan maskapai baru, pengajuan izin harus melalui proses administrasi yang mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021. tentang penyelenggaraan angkutan udara. Terdapat 5 tahapan dalam prosedur penerbitan AOC, yang meliputi: tahap pra permohonan, tahap permohonan formal, tahap penilaian kepatuhan terhadap peraturan, tahap inspeksi dan demonstrasi; dan tahap sertifikasi

Dijelaskan, pengurusan AOC setidaknya memakan waktu 90 hari, tergantung kesiapan pemohon menyelesaikan langkah terkait. Setelah AOC diterbitkan, maskapai baru harus menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara persetujuan rute serta Prosedur Operasi Standar pengangkutan penumpang.

Ketentuan terkait pemberian pelayanan SOP kepada pengguna jasa juga harus memenuhi ketentuan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021 tentang standar pelayanan minimal penumpang.

Untuk permohonan rute penerbangan tertentu (PPRP), maskapai baru harus melampirkan: Rute penerbangan yang ditentukan dalam permohonan izin komersial (nomor penerbangan, waktu keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi penerbangan penerbangan. waktu (slot time) slot pengelola/koordinator sesuai dengan jenis dan jenis pesawat udara, pola penggunaan penerbang dan rotasi pesawat. Rencana kesiapan melayani pesawat udara, penumpang, dan muatan; yang akan diterbangkan di bandar udara dan kemungkinan teknis penyelenggaraan bandar udara dari departemen teknis terkait. (bantuan/pembunuhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top