Jakarta –
Google buka-bukaan soal keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memerintahkan denda Rp 202,5 miliar. Perwakilan Google mengatakan mereka tidak setuju dengan keputusan tersebut.
Perwakilan Google mengatakan tindakan tim mereka berdampak positif terhadap lingkungan perangkat lunak di Indonesia.
“Kami tidak setuju dengan keputusan KPPU dan akan mengambil proses banding. Kami yakin tindakan yang kami ambil kini berdampak positif bagi lingkungan aplikasi di Indonesia,” kata perwakilan Google dalam keterangan yang diterima ANBALI NEWS, Rabu (22/1). 2025).
Google juga menyatakan terus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif. Caranya dengan menyediakan sistem keamanan, akses pasar global dan berbagai pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.
Google juga menyebutkan bagaimana pihaknya memberikan dukungan kepada developer Indonesia melalui berbagai inisiatif seperti Indie Games Accelerator, Play Academy, dan program Play x Unity, yang merupakan bagian dari bukti investasi besar kami dalam kesuksesan mereka.
Ia menambahkan: “Kami selalu berusaha untuk mematuhi hukum Indonesia dan akan terus bekerja sama dengan KPPU dan pemangku kepentingan lainnya selama proses banding.”
Sebelumnya, KPPU memutuskan denda Google LLC Rp 202,5 miliar untuk satu perusahaan teknologi di Amerika Serikat (AS).
Keputusan ini dikeluarkan KPPU setelah Google LLC terbukti melanggar beberapa pasal UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Komisaris Hilman Pujana selaku Ketua Komisi dalam putusan ini menjelaskan, ada dua pasal yang dilanggar Google LLC, yakni Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; dan Pasal 25 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang unsur posisi dominan dan menghalangi konsumen memperoleh produk atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Hilman meminta Google LLC berhenti menggunakan sistem Google Play Billing (BPB) di Google Play Store. Anggotanya juga memesan Google LLC senilai Rp 202,5 miliar.
“Mengadili perkara yang dilaporkan untuk membayar uang sebesar 250 juta rupiah (Rp 202,5 miliar) untuk disetorkan ke bank negara sebagai titipan uang denda pelanggaran persaingan usaha unit KPPU. oleh bank dan kode pendapatan. Uang 425.812 untuk terobosan bidang persaingan usaha,” kata Hilman.
Tonton videonya: Google mengecam perintah pemerintah AS untuk menjual Chrome
(acd/acd)