Jakarta-
Larangan penjualan seri iPhone 16 di Indonesia kemungkinan besar akan dicabut pada minggu depan. Hal itu disampaikan Menteri Investasi Rozan Roeslani.
Dalam wawancara dengan Bloomberg TV di Davos, Swiss, Selasa (21/1), Rosan mengatakan investasi Apple dan penjualan iPhone 16 series di Indonesia akan tuntas dalam waktu dekat.
“Saya sangat yakin masalah ini akan segera terselesaikan,” kata Rosen seperti dikutip Bloomberg, Rabu (22/1/2025). “Kami berharap bisa menyelesaikan ini dalam waktu satu atau dua minggu,” lanjutnya.
Kementerian Perindustrian tidak mengizinkan iPhone 16 series dijual di Indonesia dengan alasan Apple tidak memenuhi persyaratan sertifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Saat ini investasi Apple di Indonesia difokuskan pada program inovasi melalui program Apple Developer Academy untuk memberikan TKDN. Namun, menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, skema manufaktur tersebut dinilai ideal.
Pada November 2024, Apple mengusulkan investasi hampir $10 juta (Rp 162 miliar) di Indonesia untuk memproduksi aksesori dan suku cadang. Apple segera meningkatkan tawaran investasinya menjadi $100 juta atau Rp 1,5 triliun.
Pemerintah kemudian merencanakan kebutuhan investasi yang lebih tinggi, yakni $1 miliar atau Rp16 triliun. Salah satu bentuk investasi tersebut adalah pembangunan pabrik AirTag di Batam yang akan mempekerjakan sekitar 1.000 pekerja.
Namun usulan tersebut dikembalikan lagi karena tidak memenuhi asas keadilan. Produksi AirTag tidak termasuk dalam penghitungan TKDN minimal 35% untuk seri iPhone 16.
“Cara menghitungnya menurut saya berbeda,” kata Rozan mengacu pada persyaratan TKDN.
“Sekarang mereka sudah menemukan solusinya, kami berharap bisa menerima perbedaan tersebut dan mengizinkan iPhone 16 dijual di Indonesia,” lanjutnya.
Tonton video “Video: Kontroversi: iPhone 16 dilarang di RI karena TKDN tidak lengkap” (vmp/vmp)