KPPU Denda Google Rp 202,5 M, Ini Tanggapan Developer

Jakarta –

Komisi Pengawas Persaingan Dagang (KPPU) mendenda Google LLC Rp 202,5 ​​miliar terkait dugaan monopoli sistem pembayaran di platformnya. Beginilah tanggapan pengembang lokal.

“Saya melihat keputusan KPPU terhadap Google sebagai langkah penting untuk menjamin persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Namun, di sisi lain, penting juga untuk dipahami bahwa regulasi seperti Google Play Billing (GPB) dirancang untuk memberikan keamanan dan kenyamanan. .untuk pengembang dan pengguna aplikasi,” kata Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI) Shafiq Husein kepada anak-anakKINET, Kamis (23 Januari 2025).

Menurut Shafiq, tarif yang dikenakan Google sudah sesuai dengan standar industri global. Jadi semua platform seperti App Store dan Steam sebenarnya juga menerapkan tarif ini.

“Tarif 30% sebenarnya dipakai secara global, baik itu Steam, baik itu Apple App Store, baik itu Sony PlayStation, baik itu Xbox dan Nintendo Switch, diskonnya juga 30%,” jelas Shafiq.

Ia melanjutkan, Google Play Store sebenarnya memiliki rate kurang dari 30% juga. Ia mengatakan, kewajiban ini berlaku bagi pengembang yang memiliki pendapatan kurang dari USD 1 juta atau sekitar Rp 16,2 miliar.

“Jadi sebelum mencapai angka $1 juta, penurunannya di bawah 30%,” kata Shafiq.

Berdasarkan pantauan detíkINET dari situs resmi Google, ada beberapa jenis tarif untuk layanan yang mereka gunakan. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai tarif 15% dari $1 juta pendapatan pertama yang diperoleh pengembang setiap tahun dari pelanggan, terlepas dari pendapatan yang diperoleh pengembang setiap tahunnya 15% atau kurang untuk pengembang yang memenuhi syarat untuk program seperti .eg Program Pengalaman Media Program Google Play.

Menurut Shafiq, keputusan KPPU tersebut bisa berdampak pada ekosistem digital di Indonesia secara keseluruhan. Ia menjelaskan, dampaknya berpotensi menciptakan inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan di Tanah Air.

“Dialog konstruktif antar semua pihak sangat diperlukan agar solusi yang dihasilkan tidak hanya berkeadilan, namun juga mendukung perkembangan sektor teknologi di masa depan,” tutupnya.

Seperti telah disebutkan, keputusan ini dikeluarkan KPPU setelah Google LLC memutuskan melanggar beberapa pasal aturan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Perdagangan Tidak Sehat.

Komisaris Hilman Pujana selaku Ketua Komisi menjelaskan dalam putusan tersebut Google LLC melanggar dua pasal, yakni Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 tentang mendorong praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; dan Pasal 25 ayat 1 huruf b dalam UU No. 5 Tahun 1999, yang berkaitan dengan unsur dominasi dan menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang saling bersaing dalam harga dan kualitas.

Hilman meminta Google LLC berhenti menggunakan Sistem Penagihan Google Play (BPB) di Google Play Store. Pihaknya juga mendenda Google LLC Rp 202,5 ​​miliar.

“Menghukum terlapor untuk membayar denda sebesar dua ratus miliar lima ratus juta rupiah (202,5 ​​miliar rupiah) untuk disetorkan ke kas sebagai penitipan penghasilan denda atas pelanggaran di bidang persaingan unit KPPU melalui bank dengan kode pendapatan 425812 pendapatan denda pelanggaran persaingan,” kata Hilman. Tonton video “Video: Alasan Hilangnya Kaspersky dari Google Play Store” (hps/hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top