Jakarta —
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi) berencana menetapkan batasan usia penggunaan media sosial (medsos). Komisi I DPR bereaksi terhadap niat pemerintah tersebut.
Anggota Komisi I DPR Amelia Angraini mendukung pemerintah untuk segera membuat dan menerapkan aturan pembatasan penggunaan media sosial (medsos), karena khusus untuk anak-anak tidak mendidik, tidak senonoh, bahkan berisi konten kekerasan yang mudah dikonsumsi anak-anak.
Situasi ini memerlukan langkah-langkah yang kuat dan strategis untuk menjadikan ruang digital lebih aman bagi generasi baru, kata Amelia seperti dikutip situs DPR, Kamis (23/1/2025).
Amelia mengatakan, hal itu sebelumnya sudah disampaikan langsung oleh Komisi I dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers pada 18 November 2023. Saat itu, KPI perlu diperkuat secara kelembagaan dengan memperluas mandatnya untuk memantau konten digital dan media sosial.
Amelia menyampaikan pentingnya KPI mengembangkan pedoman khusus untuk memantau konten digital, termasuk memantau influencer yang berpotensi menyebarkan konten negatif atau terlibat dalam politik praktis.
“Mengingat situasi ekstrim kejahatan dunia maya yang terus berkembang, seperti kasus predator online, penipuan digital, dan penyalahgunaan data pribadi, hal ini merupakan ancaman nyata yang perlu segera diantisipasi. Oleh karena itu, kebijakan ini harus segera dilaksanakan dengan pendekatan yang komprehensif dan strategis,” tegasnya. amelia.
Hal senada juga diamini oleh Anggota Komisi I DPR Habib Idrus Aljufri, mendukung langkah pemerintah yang membatasi usia akses media sosial. Wacana ini dipandang penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital, seperti paparan konten tidak pantas, cyberbullying, dan kecanduan gadget.
“Langkah Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting, antara lain yang pertama dan utama adalah Sistem Verifikasi Usia Aman. Pemerintah dan platform media sosial harus bekerja sama untuk menyediakan mekanisme verifikasi usia yang efektif tanpa melanggar privasi pengguna,” jelas politikus Fraksi PKS ini. Kedua, tambahnya, pelatihan literasi digital. Selain pembatasan usia, langkah-langkah pendidikan diperlukan agar anak-anak, orang tua, dan guru memahami risiko dan manfaat penggunaan media sosial.” Ketiga, kerja sama internasional. Kebijakan ini harus didukung oleh pengalaman negara lain, seperti Australia, yang sudah menerapkan langkah serupa,” ujarnya. Saksikan Video Menhan Ungkap Rumah Prajurit TNI Lebih Buruk dari Pedagang Kaki Lima” (agt/fyk)