Luhut Ingatkan Siapa yang Belum Bayar Pajak Terancam Tak Bisa Urus Paspor

Jakarta –

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan membeberkan rencana digitalisasi perpajakan yang akan berdampak pada pengurusan dokumen penting. Warga negara yang tidak patuh pajak akan kesulitan mengurus dokumen penting seperti paspor.

“Bisa nunggu paspor, nggak bisa karena belum bayar pajak. Kalau lanjut, izinnya bisa diperpanjang, nggak bisa. Karena belum bayar. Jadi semua paham,” kata Luhut, Jumat (10/1/2025).

Dia mengatakan sistem digital akan menggunakan teknologi canggih seperti blockchain, kecerdasan buatan (AI) dan data besar untuk memantau dan memastikan transparansi.

Menurutnya, sistem ini tidak hanya akan menyederhanakan administrasi bagi warga negara yang patuh pajak, tetapi juga otomatis memberikan sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi aturan.

“Kalau data saya bagus nanti akan dikeluarkan oleh mesin. Jadi tidak perlu antri. Tapi kalau saya salah data, mesin akan memblokirnya dan nanti kami periksa. diblokir, jadi saya tidak bisa pergi,” jelas Luhut.

Program ini, kata dia, akan menjadi game changer bagi Indonesia. Dia menekankan pentingnya dukungan masyarakat untuk menegakkan aturan ini.

Luhut pun optimistis pemanfaatan teknologi ini akan membawa perubahan besar bagi Indonesia.

Karena AI, kecerdasan buatan dengan big data yang terus kita kembangkan, akan mengubah Indonesia, kata Luhut.

Ia juga menegaskan, program ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat biasa saja, namun juga mantan pejabat yang tidak menaati aturan.

“Karena nanti mantan pejabat juga akan durhaka dan terbongkar. Ya, mereka akan teridentifikasi. Jadi, misalnya saya mantan pejabat, kalau saya menyembunyikan sesuatu, pasti akan terungkap. Tidak masalah. kalau dia yang terkuat sebelumnya,” ucapnya.

Dalam konteks inilah anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto menambahkan, digitalisasi akan memungkinkan identifikasi sistematis terhadap penyimpangan perpajakan atau data yang tidak valid.

Dengan bantuan teknologi ini, administrasi perpajakan tidak hanya mengandalkan laporan wajib pajak, tetapi juga melakukan pengecekan data secara mandiri.

“Jika royalti batu bara tidak dibayarkan di Simbara, maka sistemnya akan diblokir. Sehingga perusahaan tidak bisa menjual batu bara tersebut sampai royaltinya dibayarkan,” kata Seto.

Ia juga mengatakan bahwa sistem ini akan diterapkan secara luas di masa depan. Rekomendasi DEN mencakup empat pilar utama digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas administrasi publik.

“Jika keempat pilar ini digabungkan, Anda mungkin tidak bisa keluar negeri jika kelak harus membayar pajak. Saksikan Video: Tarif Pajak Mobil Progresif Baru di Jakarta, Berlaku Hari Ini (fem/fem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top