Mendikti Beri Sinyal Tukin Dosen ASN Cair Tahun Ini

Jakarta –

Tunjangan kinerja (token) dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang sudah lima tahun tidak disalurkan, kemungkinan besar akan dibayarkan pemerintah pada tahun 2025, kata Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi Satreo Sumantri Brodjunegoro.

Sebab, pihaknya sudah mengajukan surat kepada Kementerian Keuangan (Kimenko) untuk menambah anggaran Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi untuk pemberian tunjangan tersebut. Menurut dia, Kementerian Keuangan juga sudah memberikan indikasi positif terkait penyaluran anggaran ini.

“Token ini sudah dibahas antar kementerian dan sangat intens. Terakhir, kami sudah menyurati Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran untuk pembayaran token yang tertunda selama lima tahun,” kata Satrio di World Tower, Jakarta. , Kamis (16). /1/2025).

Lanjutnya: “Prinsipnya Kementerian Keuangan sudah menyetujui rekening kami dan kami berharap Menteri Keuangan segera memberikan persetujuannya. Jadi kami optimis ada solusi bagi teman-teman yang harus membayar iurannya. . Perlu membayar.”

Terkait pendistribusian token dosen yang sempat tertunda selama lima tahun, Satrio mengatakan permasalahan bermula dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kini Kementerian Pendidikan dan Teknologi, hanya berlaku bagi ASN bidang administrasi. Berbeda dengan dosen yang menerima bonus profesi, bukan token.

Namun tunjangan profesi ini hanya diberikan kepada mereka yang telah memiliki Sertifikat Profesi Dosen (CERT). Akibatnya, mereka, khususnya dosen muda tanpa gelar, tidak mendapat tunjangan profesi.

“Nah, bagi dosen yang berstatus PNS, yang dimaksud dengan penghasilan adalah gaji dan tunjangan jabatan serta tunjangan profesi, nyatanya bagi dosen tokennya tidak ada karena berbeda dalam menilai kinerja dosen, dan berbeda dengan pengawas. . .

“Nah, yang tidak mendapat bonus, yang sudah punya gelar dosen. Mereka mendapat profesi, pekerjaan, gaji apa saja, tidak ada masalah. Mereka yang tidak mempunyai gelar. Mereka yang mempunyai masalah bertanya, ‘Mengapa kami tidak dibayar?’ Iya, jadi “wajar saja karena bukan salah mereka yang tidak dapat gelar. Coba ganti bonus profesi dengan uang,” jelas Satrio, “bagi yang tidak dapat gelar.”

Namun karena berbagai kendala termasuk perubahan nama kementerian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan dan Teknologi, hingga saat ini masih dilimpahkan ke Kementerian Pendidikan dan Teknologi

Sebagai informasi, dalam catatan sebelumnya kepada Detkom, Satrio menyebut pihaknya telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun kepada Kementerian Keuangan terkait pembayaran token dosen. Token tersebut akan didistribusikan pada tahun 2025 setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran Republik Demokratik Kongo (BANGAR).

Insya Allah kalau Kemenkeu setuju, DRC Bangar juga setuju ya, ujarnya kepada ANBALI NEWSEdu saat ditemui di Gedung D Kemendikbud di Jakarta, Jumat (10/1/2025) lalu. .

Menurutnya, melalui pembayaran token ini, pemerintah dapat menjembatani kesenjangan pendapatan antara dosen ASN yang tidak mendapat token profesional dengan yang mendapat. Langkah ini diharapkan dapat membantu pendapatan dosen ASN agar lebih rendah dibandingkan staf pengajar administrasi (tendik) di universitasnya.

“Jadi yang benar adalah kita akan menutupi perbedaan antara apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh token,” jelasnya.

Besaran anggaran yang diusulkan sebesar Rp2,6 triliun dihitung dari data sementara dosen “korban” dan skema tokennya yang belum dibayar.

Tonton juga videonya: Sains dan teknologi jelas-jelas didiktekan dalam kaitannya dengan dosen Tokin

(FDL/FDL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top