Kemenperin Copot Pejabat yang Ketahuan Bikin Surat Perintah Kerja Palsu

Jakarta –

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menindak tegas ASN bernama LHS yang membuat Surat Perintah Kerja (SPK) palsu pada tahun 2023. Tindakan tegas tersebut merupakan salah satu cara untuk dipecat dari Pejabat Pembuat Ikrar (PPK) dan dipecat dari ASN. . . dari Kementerian Perindustrian.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan penyelidikan internal terhadap orang tersebut.

“Yang bersangkutan kami copot dari jabatannya dan kami pecat karena terbukti membuat SPK palsu saat bekerja di PPK Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil,” kata Febri dalam keterangan resmi, Senin (13). ). ) / 1/2025).

LHS diduga menyalahgunakan wewenang yang diberikan sebagai PPK untuk membuat SPK palsu, menerima uang dari pedagang, broker, atau investor, dan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang dianggap sah.

“Bahkan setelah dipecat dari PPK, yang bersangkutan tetap melakukan SPK lagi yang jelas-jelas tidak benar. Hal ini jelas menunjukkan adanya niat buruk atau melawan hukum pada yang bersangkutan,” kata Feb.

Selama menjabat, LHS menjabat sebagai PPK alias bagian pengelolaan anggaran/keuangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kementerian Perindustrian tidak tinggal diam, pihaknya juga melakukan penyelidikan pada Februari 2024, dan mencopotnya dari jabatannya, orang tersebut dipecat agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Terkait tudingan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang memerintahkan ASN membuat SPK palsu, hal itu dipastikan tidak benar. Pelimpahan pengelolaan anggaran dari Menteri Perindustrian selaku Pengguna Anggaran kepada Badan Pengguna Anggaran atau pembentukan PPK terkait Direktorat Hilir Kimia, Direktorat Jenderal IKFT sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penunjukan yang dimaksud adalah karena tugas PPK-nya dalam mengelola anggaran Direktorat Hilir Kimia dan bukan untuk memberinya wewenang atau tanggung jawab untuk membuat SPK. Tuduhan terhadap Menteri Perindustrian tidak benar,” tegasnya.

Febri mengatakan, tindakan para ASN tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak ada instruksi yang diberikan Menteri Perindustrian. “Tolong beri kami bukti atas tuduhan tersebut, jika tidak ada bukti maka kami akan mempertimbangkan penilaian pihak-pihak yang melakukan kebohongan tersebut,” imbuhnya.

Kemenperin memastikan tidak akan mengubah besaran uang yang ditransfer atau diberikan langsung kepada para pedagang atau perwakilan para ASN tersebut. Sebab sebenarnya kegiatan yang tercantum dalam SPK tidak masuk anggaran Kementerian Perindustrian.

Artinya, anggaran Kementerian Perindustrian belum termasuk anggaran untuk kegiatan tersebut, jadi berapa yang harus kita keluarkan? kata Februari.

Febri menambahkan, kasus fiktif SPK juga masuk dalam penyidikan hukum terkait beberapa laporan masyarakat terkait korupsi, penipuan, dan pencucian uang.

“Aparat hukum harus mengusut tuntas kasus dugaan pencurian ini, terutama dari mana uang itu berasal dan bagaimana penanganannya,” kata Pak Febri.

Dari hasil audit internal, ditemukan seluruh paket pekerjaan yang diadukan tidak terdaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 2023 karena paket pekerjaan dimaksud tidak masuk dalam pembagian DIPA Kementerian Perindustrian. tahun anggaran 2023.

Dugaan adanya pengaturan ilegal di lingkungan Kementerian Perindustrian terkait penerbitan SPK tidak benar, karena SPK palsu adalah dokumen palsu atau palsu,” kata Febri.

Kemenperin terus mendorong masyarakat, termasuk pengusaha, untuk mencermati kegiatan pengadaan Kemenperin melalui LPSE. (kiri/kiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top