Ini Segudang Tugas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital. Ada banyak tugas yang menunggu untuk diselesaikan.

Politisi Partai Golkar Meutya tidak sendiri, Prabowo menunjuk Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) pada masa Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Berdasarkan catatan ANBALI NEWSINET, beberapa permasalahan tersebut merupakan permasalahan yang perlu segera diselesaikan. Apa Itu Humas Menkominfo Meutya Hafid, Berikut Penjelasannya: 1. Badan Pengawas PDP

Pasca berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2024, pemerintah belum membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi. Kehadiran pusat ini dinilai penting karena banyak pihak yang menguasai data pribadi dan berperan sebagai ‘kerusuh’ ketika ada kasus kebocoran data yang sering terjadi di masa lalu.

Pembentukan pusat pengelolaan PDP ini merupakan arahan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Informasi Pribadi. Kelompok ini akan berperan sebagai ‘ruang’ data agar penggunaan data pribadi oleh pengontrol data dapat dilakukan dengan benar.

Mengenai tugasnya sesuai dengan yang disebutkan dalam Bab IX Kelembagaan UU PDP. Menurut Pasal 58, lembaga ini didirikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Sedangkan organisasi pengelola PDP ini akan melaksanakan tugas antara lain (1) membuat dan menetapkan strategi dan kebijakan perlindungan data pribadi, (2) mengawasi proses perlindungan data pribadi, (3)) penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP. , dan (4) melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan mengenai perlindungan data pribadi.2. Pusat Informasi Nasional

Pemerintah akan mengunggah data kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke Pusat Data Nasional (PDN). PDN Cikarang, pusat data pertama milik pemerintah, sebelumnya diperkirakan akan diresmikan pada bulan Agustus. Insiden serangan siber Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Surabaya mengubah segalanya.

Karena PDNS 2 terinfeksi ransomware Brain Cipher pada bulan Juni, layanan publik pemerintah terganggu. Butuh waktu beberapa bulan sebelum PDNS 2 diumumkan pulih.

Pasca kasus ini, pemerintah langsung menekankan pada PDN Cikarang salah satunya adalah nilai keamanannya agar permasalahan serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengatakan pembangunan proyek senilai Rp 2,7 triliun itu sudah selesai 90%.

Persiapan dan pelaksanaannya masih jauh. Yang pertama awal tahun depan. Secara fisik sudah siap, ujarnya.

Sedangkan untuk PDN Batam, kata Budi Arie, proses pengerjaannya masih panjang karena harus melalui proses yang berbeda-beda. Saat ini PDN Batam masih berstatus tak bertuan.

“(PDN Batam) memakan waktu lama karena perencanaan, studi kelayakan, situasi dan lain-lain,” kata Budi Arie.

3. Hukum Telepon

UU Telekomunikasi yang sudah berusia lebih dari 25 tahun dinilai sudah tidak sejalan dengan perkembangan teknologi besar. Namun, pemerintah perlu memikirkan kembali peraturannya agar mampu mengikuti “arus digital”.

“Peraturan Nomor 36 karena saat ini banyak kesenjangan teknologi yang belum bisa diselesaikan,” kata Pengamat Telekomunikasi dari ITB Ridwan Effendi, Selasa (8/10/2024).

Sebagai informasi, ketika UU Telekomunikasi disahkan, jamannya masih berupa komunikasi, berbeda dengan saat ini yang banyak melakukan layanan digital karena kemajuan teknologi, misalnya saja kecerdasan buatan (AI), internet of things (IoT). ). ).

Selain itu, Ridwan mengatakan dari segi perizinan, jika masih mengacu pada UU Telekomunikasi, prosesnya terlalu lama. Sementara UU Cipta Kerja saja tidak cukup untuk mengcover perkembangan telekomunikasi.

(Agustus/Maret)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top