Jakarta-
Komuni Masyarakat (KKi) menemukan sekitar 43,4 masyarakat di Indonesia belum melihat aturan terkait padi-padian di perguruan tinggi. Hasil tersebut diperoleh KKI berdasarkan penelitian dan investigasi yang mencakup lima kota besar termasuk Jakarta.
Untuk lebih jelasnya, pada bulan April 2024, Perusahaan Indonesia dan Perusahaan Anak Indonesia (AMDK) akan memperkenalkan label peringatan BPA pada bagian Usus BPACARBONBANATE. Undang-undang tersebut memuat perubahan kedua atas UU 31 BPOM Nomor 31 BPOM dalam jangka waktu 6 tahun ke dalam UU BPOM.
Ketua KKI David M. L. Mengatakan bahwa “separuh penelitian KKI (43,4%) belum sepenuhnya memahami aturan peringatan BPA yang ditetapkan BPOM.” / 2025).
David Tobing dari penelitian tersebut mengatakan, persahabatan tersebut tidak baik bagi “pelakunya” yang tidak mengetahui aturan BPOM.
Khi mendesak BPOM mempercepat penerapan aturan terkait Label BPA dan tarif per Galon. Selain itu, David Tobing berharap KKI juga berharap agar BPOM dan instansi/Lembaga terkait saling terhubung dan menggunakan waktu dan peralatan mekanis.
“Ini Denpasar, jadi galonnya makin tua dalam pendistribusiannya.
Lanjutnya, “Padahal aturan BPOM tidak berlaku untuk mobil pikap terbuka. Jadi anggap saja mobil pikap terbuka. Makanya matahari akan mati.”
Menurut KKI, sebagian besar masyarakat yang disurvei juga ditanyai label tentang risiko BPA. David juga mempertimbangkan untuk melakukan audiensi dan menulis surat ke BPOM mengenai hal ini.
David Tobing mengatakan: “Namun, setelah menerima informasi mengenai hal ini, mayoritas peneliti (96%) mendorong label menjadi 4 tahun) selama empat tahun (lebar) selama empat tahun.”
Ia menyimpulkan: “Apakah hanya memasang label (peringatan) dalam empat tahun terakhir? Labelnya bisa ditempel, bisa digantung di leher galon. Pakai BAALL BOTTTE DilEn BPA” (DPY/UP)