Jakarta –
Pelaku Usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terancam tidak bisa mendistribusikan produksinya saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), karena truk logistik 3 gandar yang mengangkut AMDK termasuk kendaraan yang dilarang melaju saat libur Nataru. . periode
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat menyampaikan keluhan industri AMDK terhadap kebijakan pelarangan tersebut. Menurut dia, ketika pemerintah merumuskan kebijakan pelarangan truk berporos tiga, pemerintah hanya melihat bahwa satu-satunya cara untuk menjamin kelancaran pergerakan masyarakat adalah dengan melarang pergerakan barang.
Namun, pemerintah mungkin tidak menyadari bahwa masyarakat yang beraktivitas juga membutuhkan konsumsi air. Nah, keputusan ini mungkin tidak terlalu diperhatikan pemerintah dalam dua tahun terakhir, kata Rachmat di Jakarta, Senin (2). / 12/2024). Menurut Rachmat, pelarangan truk tiga gardan saat Natal dan hari raya keagamaan lainnya akan menambah biaya produksi industri AMDK.
“Karena kita harus mengumpulkan persediaan yang berujung pada penumpukan modal kerja yang tidak produktif,” ujarnya. Selain itu, lanjutnya, waktu penyimpanan industri AMDK maksimal hanya 2×24 jam. Pasalnya, AMDK merupakan fast moving Consumer Goods (FMCG), atau produk yang terjual dengan cepat dan harga lebih baik.
Jadi, setelah dibuat di pabrik, AMDK harus langsung dikirim dan dikirim ke pelanggan melalui jaringan, distributor, agen, sub agen dan kemudian ke toko, katanya. Apalagi, ia mengatakan pelanggan AMDK di kota-kota besar di Indonesia banyak peminatnya saat libur panjang seperti Natal atau hari libur nasional. Bayangkan kalau pasokan terbatas, lalu konsumsi meningkat, pada dasarnya mereka otomatis memanfaatkan peluang dengan menaikkan harga tidak terkendali, ujarnya.
Sementara itu, Rizal, Pengawas Industri Pakar Muda Direktorat Minuman, Hasil Tembakau, dan Minuman (Mintegar) Kementerian Pertanian, mengatakan, pihaknya sepakat dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk mempertimbangkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan penambahan. AMDK untuk truk 3 gandar termasuk dalam barang. Ditegaskannya, AMDK kini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Oleh karena itu, sudah menjadi kebutuhan strategis masyarakat dan harus dikeluarkan dari kebijakan pelarangan, ujarnya.
Karena sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, lanjutnya, maka rantai distribusi produk tidak boleh diganggu. “Kalau terganggu, seperti kebutuhan pokok lainnya, menyebabkan kekurangan air minum kemasan dan memprihatinkan,” ujarnya. Menurut dia, pembatasan libur Natal dan hari raya keagamaan lainnya yang akan datang akan berdampak pada daya saing produk karena harganya akan naik karena pasokan yang terbatas. Oleh karena itu, kata dia, Kemenperin terus berkonsultasi dengan pihak terkait, agar aspirasi industri bisa diperhatikan. (rd/rir)