Jakarta –
Badan Narkoba dan Makanan Indonesia (BPOM) memiliki waktu untuk memahami ratusan merek kosmetik dan perawatan kulit ilegal dan mengandung bahan -bahan berbahaya.
Meskipun BPOM telah meluncurkan daftar kosmetik dan perawatan kulit, yang dianggap memiliki bahan -bahan berbahaya dan memasukkan kategori peringatan “BPOM”, masih ada banyak produk yang tercantum dalam daftar, secara bebas bernegosiasi di toko -toko di garis.
Pemimpin BPOM Ri Taruna Ikrar berjanji untuk mengambil tindakan yang solid terhadap para pedagang yang kurang sopan. Ini akan bekerja sama dengan bagian lain, salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Karena ini terkait dengan media sosial dan (pembelian) di -line, ini bukan daerah kami. Unduh adalah (otoritas) dari Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Taruna di kantor BPOM, Jakarta Tengah, Jumat (1 / 31/2025).
“Mari kita tulis ke Comdigi dan biasanya dengan cepat (memproses) jika surat dari BPOM segera dijawab oleh masing -masing kementerian,” lanjutnya.
Demikian pula, koordinator hubungan masyarakat BPOM Ri Eka Eka Rosmalasari mengatakan penjualan perawatan kosmetik ilegal atau kulit dan tampaknya mengandung bahan -bahan berbahaya, masih umumnya ditemukan di Lokapasar. Menurut Eka, pedagang biasanya memiliki trik nakal untuk mendistribusikan produk mereka.
“Biasanya ada huruf yang telah diganti, seperti produk lameila, yah, huruf” A “kadang -kadang digantikan oleh nomor 4. Oleh karena itu, kata kunci semakin banyak,” kata Eka.
Selain itu, Eka menambahkan bahwa meskipun toko on -line terkena peringatan sampai diblokir, mereka “hidup dengan mudah” dan dijual lagi. Lihat video “Video: Waspada Kosmetik ilegal yang beredar, nilai produk mencapai 8,9 miliar rp” (DPY/NAF)