Jakarta –
Wajah seorang pengusaha skin care belakangan ini diisukan “bersalah” karena mengedarkan produk skin care blue label yang tidak sesuai atau ilegal. Produk perawatan kulit ini dijual oleh dealer khusus merek dan tersedia di banyak pasar.
Produk perawatan kulit label biru sebenarnya aman digunakan asalkan berkonsultasi dengan dokter. Jika tidak, terdapat risiko penggunaan bahan-bahan yang belum dipastikan keamanannya pada produk masing-masing, misalnya kadar hidrokuinon dan merkuri yang tinggi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya mengambil tindakan tegas. Setidaknya ada dua sanksi terhadap perusahaan perawatan kulit, yaitu penutupan pabrik sementara dan pembekuan produksi.
Sanksi tersebut akan tetap berlaku hingga 30 hari ke depan hingga perusahaan menyelesaikan perbaikan.
Dalam keterangan tertulis yang diperoleh ANBALI NEWS, Sabtu (10/12/2024), BPOM RI menyatakan: “Akibat pemantauan tersebut, berulang kali terjadi pelanggaran yang bersifat sistemik dan berujung pada risiko penurunan mutu yang berdampak pada keamanan produk. produk menjadi.” ).
Ancaman kriminal
BPOM RI melakukan audit untuk mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan. Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023, pelaku dapat diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
BPOM RI melanjutkan, “Jika ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (peradilan) dengan mengutamakan asas bebas.
Pihaknya mengatakan, selama ini mereka memantau peredaran kosmetik dan produk kebersihan serta tidak mengampuni sanksi hukum bagi pegiat komersial jika terjadi pelanggaran.
Berikutnya: Perkiraan BPOM RI “Insider”
(nave/nave)