Disebut Belum Bayar Utang, Bukalapak Digugat ke Pengadilan

Jakarta –

PT Bukalapak.com menghadapi klaim kebangkrutan di Pengadilan Komersial Jakarta Tengah (PN) untuk menunda PKC dari PT Harmas Jalesveva. Uji coba ini terdaftar pada 7 Januari 2025 dengan nomor 2/PDT.SUS-PKPU/2025/JKT.PS.

Dalam petitum pertamanya, PT Harmas Jalesveva sebagai penggugat meminta Pengadilan Tengah Jakarta untuk menerima dan memberikan permintaan PKC.

“Tetapkan kewajiban pembayaran utang 1/20/1/2025).

Selain itu, penggugat juga menyarankan banyak petitum lain, untuk meminta Pengadilan Banding Pusat Jakarta untuk menunjuk seorang hakim dari Pengadilan Kehakiman di Pengadilan Distrik Jakarta sebagai hakim pengawas dalam kasus CPPU.

Kemudian muncul dan angkat. Johanes Eduard Hasiholan, S.H., M.H sebagai kurator dan administrasi yang dicatat dalam Kementerian Hak dan Hak Asasi Manusia berdasarkan perpanjangan nomor kurator dan manajemen: Ahu-177.ah.04.06-2024 tanggal 24 Oktober 2024.

Kemudian Jonner Parulian Lumbantobing, S.H., M.H. Dan Toshinory Alusan Putra Sahaan, S.H., M.H., menjadi kurator dan administrasi yang terdaftar di Kementerian Hak dan Hak Asasi Manusia. Akhirnya, penggugat meminta Pengadilan Regional Jakarta Central untuk menuduh kasus terdakwa CPM.

“Atau jika tim hakim memeriksa dan menguji dukungan quo secara berbeda, mintalah keputusan yang adil (ex aequo et bono),” tulis dokumen itu.

Di sisi lain, Sekretaris Korporat, memotong Fika Lutfi, percaya bahwa permintaan CPPPU tidak pantas, karena gugatan yang diajukan didasarkan pada masalah perselisihan politik murni yang merupakan Pengadilan Distrik Jakarta Selatan dan Prosedur Politik -Prosedur Law Politik -Law Political Prosedur. Selama penerapan CPPU diajukan melalui Pengadilan Komersial Jakarta Pusat.

“Permintaan CPPU ini diajukan oleh Harmas melalui Pengadilan Pusat Jakarta dengan nomor 2/PDT.SUS-PKPU/2025/PN JKT.PST No.

Selain itu, katanya, posisi perusahaan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitur yang telah dijatuhkan dan dapat dikumpulkan dengan argumen berdasarkan sengketa kota murni yang masih dalam proses peninjauan.

“Perusahaan juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan di Harmas sebagai pelamar CPPPU, serta kewajiban lain yang tidak dapat diselesaikan kepada kreditor lain.

Dia juga menjelaskan bahwa upaya pertama oleh aplikasi PKPU oleh Harmas di Bukalapak diadakan pada 14 Januari 2025 kemarin dengan agenda hukum hukum yang permanen. Saat ini, perusahaan memberikan keberatan terhadap aplikasi CPPU.

“Perusahaan optimis bahwa undang -undang ini akan adil dan objektif sesuai dengan aturan yang relevan.

“Perusahaan juga memberikan langkah lebih lanjut untuk menyelesaikan masalah ini secara profesional,” tambahnya.

Selain itu, menurut ini, permintaan CPPPU tidak mempengaruhi bisnis terbuka. Sehingga platform pasar terus melakukan bisnis seperti biasa.

“Untuk situasi keuangan perusahaan, perusahaan mengklaim bahwa perusahaan memiliki situasi keuangan yang sehat dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban keuangannya. Klaim dalam aplikasi PKC tidak mencerminkan seluruh situasi keuangan perusahaan,” katanya. (FDL/FDL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top