Jakarta –
Pembuat konten Sisky divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keterlibatannya dalam kasus film porno. Siskaeeee, apakah kamu akan tergoda lagi jika mendapat tawaran pekerjaan yang buruk?
Malika, yang bernama lengkap Francisca Chandra Novitassari, mengaku menyerah setelah polisi menerima kasus film porno yang dibintanginya.
Menyerah, menyerah, benar-benar menyerah, ini yang terakhir dan semoga kedepannya Siska harus mencari tahu dulu sebelum memilih pekerjaan, kata Siskai saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. (21 Oktober 2024).
Dalam acara yang sama, ia berjanji tidak akan terlibat kasus serupa lagi.
“Aku berjanji. Aku bersumpah…aku bersumpah,” kata Siskai.
Mendengar putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, pembuat konten Sidor menangis karena putusan tersebut. Jaksa sebelumnya meminta agar Sissky divonis 2,5 tahun penjara.
“Iya (menangis setelah divonis), saya terharu karena masih banyak support system dari teman-teman di media, teman-teman di belakang layar. Saya sangat-sangat terharu karena masih banyak yang membela Šišek padahal tidak ada yang membela Šišek. lain ingin “Membela Sisak Do,” katanya.
Meski mendapat hukuman penjara, pengacaranya tetap mengklaim Siskai adalah korban. Sisky diyakini menjadi korban direktur perusahaan produksi Bintang Bintang.
“Jadi pada prinsipnya Ciska adalah korban, bukan direkturnya. Kedua, Ciska yang memilih jalan tobat. Kami berterima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polda Metro Jay, baik dari kejaksaan, maupun dari majelis hakim,” katanya. Pengacara Ciska, Gading Simanjuntak. . Simak video “VIDEO: Siskai Akui Tak Terlibat Kasus Film Porno” (Ahs/Pus)