Prostitusi di Gunung Kemukus Dibongkar Polisi, Korban Dipaksa Jadi PSK

Semarang –

Tujuan dari pariwisata agama Jawa Sragen Hill tidak terpisah dari praktik pelacuran. Polisi mengungkapkan kasus terakhir pada saat ini.

Direktorat Penelitian Kriminal Polisi Regional Tengah telah mampu menghancurkan peristiwa pelacuran di tempat wisata Mäe.

Korban adalah gadis berusia 19 tahun dari Semarang. Dia terpaksa menjadi teman wanita (LC) atau penulis lagu dan pelacur di gunung.

DWI Subagio, Komisaris Senior Penelitian Kriminal tentang Polisi Pusat, mengatakan korban pada awalnya tahu Facebook adalah lowongan, kemudian terdaftar.

“Korban ditawari di sebuah restoran milik Tersangka (Spin) Streams. Markas Polisi Central -java.

“Korban ingin kembali ke rumah. S dapat meminta 1 juta rp. Garansi atau tebusan sehingga korban bisa pulang,” lanjut DWI.

Dia kemudian melaporkan bagian tengah ibu korban Jawa dari polisi regional, sesuai dengan PPA UPTD Provinsi Tengah Java. Departemen Penelitian Kriminal Direktorat Polisi Regional Java Tengah segera beroperasi. Ternyata para penjahat bekerja empat wanita, termasuk anak di bawah umur.

“Kami sedang mengeksplorasi dan mengidentifikasi dan mengidentifikasi tersangka pemilik lokal, bernama S.S., milik bisnis karaoke dan (merekrut) empat penulis lagu,” kata DWI.

“Ada ruang untuk layanan BO terbuka. Tersangka menggunakan dan meminta tebusan. Selain wanita dewasa, ada anak di bawah umur,” tambahnya.

Berdasarkan hasil investigasi, DWI menunjukkan bahwa ada tempat karaoke, yang juga bekerja pada Gunung Kemukuse di rumah di pelacuran. Anda tidak hanya bergantung pada putaran tetapi ada yang lain.

Sekilas, bangunan itu terlihat seperti rumah biasa. Tapi ada peralatan karaoke dan kamar di dalam rumah.

“Kami mengambil langkah -langkah yang kami ambil, kami bertanya kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, tersangka mengakui bahwa dia hanya akan melakukan bisnisnya setahun. Dia mengatakan akan membuka bisnis pelacuran dengan modal.

“Ibukota telah berlalu.

2007 Riken dituduh pada 2007. Pasal 21 Undang -Undang KUHP, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

“Penjara tidak lebih dari tiga tahun penjara selama maksimal 15 tahun,” jelas DWI.

Polisi masih menyelidiki kasus pelacuran, termasuk pengawasan, yang bekerja dengan Spin untuk mempekerjakan orang.

Pada acara terpisah, ibu korban Jawa Jawa, Polisi Regional Pusat berterima kasih kepada kasus ini karena membuat kasus ini sehingga anaknya bisa pulang.

“Orang -orang muda tidak tergoda untuk memberikan gaji besar, mendapatkan wifi dan yang lainnya. Pertama, periksa. Terima kasih kepada polisi,” kata ibu korban.

——–

Artikel ini telah meningkat di Derial. Tonton Video “Video Menag: Di Indonesia Pariwisata Ramadhan Terindah, selain Senjata Seliweran (WSW/WSW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top